Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Kompas.com - 05/07/2024, 18:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkapkan alasan penyidik menggeledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan penggeledahan dilakukan karena ada saksi yang tak kunjung mambawa bukti yang dibutuhkan penyidik.

"Kita (penyidik) sudah sempat meminta gitu, meminta kepada pihak-pihak yang diperiksa untuk membawakan dokumen bukti, tapi sejauh ini, menurut penyidik, itu belum bisa didapat. Makannya kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Arief saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Bareskrim Usut Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64 Miliar

Oleh karenanya, penyidik melakukan kewenangan untuk menggeledah Kementerian ESDM usai pihaknya mendapat hambatan untuk mengakses dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, Arief mengatakan penggeledahan juga dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan.

"Kita punya kewenangan untuk menggeledah, ya untuk mempercepat perkaranya juga maka kita lakukan penggeledahan," ujar dia.

Adapun penggeledahan yang dimaksud dilakukan penyidik di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) ESDM pada Kamis (4/7/2024) kemarin.

Baca juga: Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Meski begitu, Arief menyebut proses penggeledahan kemarin berjalan lancar.

Menurut dia, Kementerian ESDM juga kooperatif ketika penyidik hendak melakukan penggeledahan.

"Pada saat proses penggeledahan kemarin secara umum sih koperatif, karena ada perintah pengadilannya kan, kita juga bawa perintah pengadilan karena ada perintah pengadilan itu ya mau tidak mau sebenarnya mereka harus ikut," ucap Arief.


Diketahui, penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020.

Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, hingga CPU komputer.

"Bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, HDD, laptop, USB flash disk dan CPU komputer," ungkap Arief.

Baca juga: Bareskrim Sita Dokumen hingga CPU Komputer Usai Geledah Kementerian ESDM

Adapun penyidikan yang dilakukan Bareskrim ini fokus ke proyek PJUTS yang ada di wilayah Indonesia tengah.

“Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” ujar Arief saat dikonfirmasi, kemarin.

Arief menyebut kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp 64 miliar. Padahal, nilai kontrak proyek di wilayah Indonesia tengah tahun 2020 sekitar Rp 108 miliar.

“Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GBK Bakal Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional

GBK Bakal Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional

Nasional
Sandiaga Pastikan Dana Pariwisata Tak Diambil dari Tiket Pesawat

Sandiaga Pastikan Dana Pariwisata Tak Diambil dari Tiket Pesawat

Nasional
Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel di Sekolah Al Jaouni Gaza

Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel di Sekolah Al Jaouni Gaza

Nasional
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan

Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan

Nasional
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai Meja Saya

Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai Meja Saya

Nasional
Jokowi Putuskan Bentuk Dana Pariwisata, Dana Kelolaan Awal Rp 2 Triliun dari APBN

Jokowi Putuskan Bentuk Dana Pariwisata, Dana Kelolaan Awal Rp 2 Triliun dari APBN

Nasional
Mengaku Batasi Diri Hanya Ungkap Bukti Korupsi SYL, Jaksa KPK: Karena Perkara Ini Bukan Perselingkuhan

Mengaku Batasi Diri Hanya Ungkap Bukti Korupsi SYL, Jaksa KPK: Karena Perkara Ini Bukan Perselingkuhan

Nasional
Jamaah Islamiyah Bubar, Terorisme Dinilai Tak Akan Hilang Selama Rantai Amarah Tidak Diputus

Jamaah Islamiyah Bubar, Terorisme Dinilai Tak Akan Hilang Selama Rantai Amarah Tidak Diputus

Nasional
Polri Akan Usut Pelaku Lain yang Bakar Rumah Wartawan di Karo Sumut

Polri Akan Usut Pelaku Lain yang Bakar Rumah Wartawan di Karo Sumut

Nasional
Menkes Klaim Tak Masalah Dapat Komentar Jelek dari Dekan FK Unair

Menkes Klaim Tak Masalah Dapat Komentar Jelek dari Dekan FK Unair

Nasional
Presiden PKS Ralat Ucapannya soal Dukungan ke Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut 2024

Presiden PKS Ralat Ucapannya soal Dukungan ke Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut 2024

Nasional
Daftar Partai Pendukung Bobby Nasution pada Pilkada Sumut, Gerindra hingga PKS

Daftar Partai Pendukung Bobby Nasution pada Pilkada Sumut, Gerindra hingga PKS

Nasional
KPU: Jadwal Pelantikan Serentak Kepala Daerah Tunggu Perpres

KPU: Jadwal Pelantikan Serentak Kepala Daerah Tunggu Perpres

Nasional
Nagita Diusulkan Dampingi Bobby Nasution di Pilkada Sumut, Airlangga: 'No Comment'

Nagita Diusulkan Dampingi Bobby Nasution di Pilkada Sumut, Airlangga: "No Comment"

Nasional
KPU Bantah Mahfud soal Perjalanan Dinas untuk Asusila

KPU Bantah Mahfud soal Perjalanan Dinas untuk Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com