Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 9 Alasan KSPI Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Kompas.com - 16/02/2020, 15:35 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan sembilan alasan menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Kesembilan alasan itu berangkat dari tiga prinsip buruh yang dianggap KSPI tidak terdapat dalam Omnibus Law RUU tersebut.

Ketiga hal itu adalah job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan serta social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan alasan-alasan tersebut, saat konferensi pers terkait RUU Cipta Kerja di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Baca juga: Presiden Bisa Batalkan UU di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ray Rangkuti: Itu Otoriter!

Kesembilan alasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Hilangnya Upah Minimum

"Dalam RUU Cipta Kerja, ada istilah yang disebut upah per satuan waktu dan per satuan hasil. Upah per satuan waktu adalah per jam, otomatis menghilangkan upah minimum," kata dia.

Tidak hanya itu, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum provinsi (UMP) hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta dan D.I Yogyakarta.

Para buruh, kata dia, menggunakan upah dari upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kerja (UMSK).

Namun dalam RUU Cipta Kerja, UMK dan UMSK dihapus dan digantikan UMP.

"Berarti hilang. Kalau tetap dipaksakan UMP, upah yang UMK/UMSK-nya lebih besar dari UMP masa diturunkan (kalau berpatokan hanya pada UMP)," kata dia.

Baca juga: Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, KSPI Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

Selain itu, perumusan kenaikan upah minimum juga hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tidak ditambahkan inflasi seperti halnya dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Termasuk juga munculnya istilah upah padat karya yang dinilai KSPI sebagai upah minimum di bawah upah minimum.

"Ya jadi tidak ada upah minimum," kata dia.

2. Hilangnya Pesangon

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com