JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi besar-besaran selama draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibahas di DPR.
Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers terkait respons rencana pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
KSPI secara tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut karena isinya dianggap merugikan.
Baca juga: Menaker Bantah Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sebabkan Pekerja Dikontrak Seumur Hidup
"Kami akan melakukan aksi besar-besaran selama pembahasan di DPR, kalaulah terpaksa disahkan yang merugikan buruh," ujar Said Iqbal.
Aksi besar-besaran itu, kata dia, tidak hanya akan dilakukan secara nasional, tetapi juga di daerah-daerah.
Bahkan tak menutup kemungkinan aksi tersebut akan melibatkan komponen yang lebih luas seperti mahasiswa. Sebab masa depan mereka di dunia kerja dinilai terancam.
Tak hanya itu, masyarakat yang mengeluarkan biaya tinggi untuk sekolah anaknya juga akan terancam karena mereka tak memiliki kepastian untuk anak-anaknya bekerja kelak.
"Indonesia terancam darurat kesejahteraan. Oleh karena itu, aksi besar-besaran melibatkan semua masyarakat yang lebih luas dan masif akan dilakukan," kata dia.
"Menghentikan produksi, kalau memang itu terjadi dan merupakan sebuah pilihan bisa saja. Tapi semua akan kami lakukan dengan tertib, damai sesuai prosedur tidak ada maksud untuk menyengsarakan, menyusahkan orang lain," lanjut dia.
KSPI sendiri menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dianggap tidak memiliki tiga hal.
Ketiga hal itu adalah job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan, serta social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.