Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Bakamla, dari OTT KPK hingga Dijeratnya Korporasi

Kompas.com - 01/03/2019, 21:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

5. PT Merial Esa tersangka

Setelah mencermati fakta-fakta persidangan sebelumnya, KPK menemukan dugaan keterlibatan korporasi. Perusahaan milik Fahmi Darmawansyah, PT Merial Esa (ME) ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019) sore.

PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Baca juga: Pengembangan Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka Korporasi

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

PT ME merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.

6. Keberadaan misterius Ali Habsyi

Salah satu sosok yang masih ditelusuri oleh KPK adalah Ali Fahmi alias Ali Habsyi.

Pada persidangan Rabu (26/9/2018), salah seorang anggota majelis hakim menilai Kepala Bakamla saat itu, Laksamana Madya Arie Soedewo lalai mengangkat Ali Habsyi sebagai narasumber bidang perencanaan serta pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya, Arie menjelaskan, Ali Habsyi pernah mendatanginya pada saat dia dilantik sebagai kepala Bakamla pada Maret 2016. Ali menjelaskan, bahwa dia cukup berpengalaman di Kementerian Pertahanan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Setelah itu, Arie mengaku mengangkat Ali Habsyi sebagai narasumber untuk membantunya menjalankan tugas-tugas selaku kepala Bakamla. Namun, tugas Ali hanya sebatas perencanaan dan pengadaan.

Baca juga: Hakim Anggap Kepala Bakamla Lalai Angkat Ali Habsyi sebagai Narsum

Tetapi, menurut Arie, dia baru tahu belakangan bahwa Ali mengurus usulan anggaran Bakamla di DPR. Arie juga baru mengetahui bahwa Ali menerima uang dari PT Merial Esa terkait pengusulan anggaran tersebut.

Hakim kemudian menanyakan apakah Arie mengetahui keberadaan Ali saat ini. Sebab, menurut hakim, keberadaan Ali menjadi misterius karena tidak ada yang mengetahuinya.

"Saya tidak tahu dia di mana. Tapi dulu alamatnya di Depok," kata Arie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/9/2018).

7. Ali Habsyi diduga terlibat

Dugaan keterlibatan Ali Habsyi juga terungkap dari kesaksian mantan pegawai PT Merial Esa M Adami Okta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/8/2018).

Adami mengatakan, agar anggaran proyek dapat diberikan pemerintah, Fahmi Darmawansyah diminta untuk memberikan fee kepada Ali Habsyi.

Menurut dia, Ali Habsyi meminta fee yang harus diberikan sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca juga: Kasus Bakamla, Fayakhun Andriadi Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke KPK

Tahap pertama, PT Merial Esa menyerahkan fee sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat kepada Fayakhun. Sementara, Ali Habsyi diberikan Rp 54 miliar.

Di sisi lain, KPK masih terus mencari keberadaan Ali Habsyi. Sebab, ia beberapa kali tak pernah memenuhi pemeriksaan KPK terkait kasus Bakamla ini.

"Ketika kami cek ke lokasi tempat yang bersangkutan berada itu tidak ada. KPK juga lakukan proses pencarian karena kami masih butuh pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/12/2018).

Febri memastikan pihaknya akan terus melacak keberadaan Ali Habsyi.

Kompas TV Sidang kasus suap perizinan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Bandung, Jawa Barat, kemarin, mengungkap adanya bilik asmara pribadi di lapas khusus koruptor. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, bilik asmara ini adalah milik terpidana kasus Bakamla yang adalah suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmansyah. Bilik itu dibuat oleh Fahmi agar dapat digunakan saat mendapat kunjungan dari istrinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com