JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya menerima pengembalian uang dari tersangka Fayakhun Andriadi senilai Rp 2 miliar.
Fayakhun merupakan tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.
"Untuk FA (Fayakhun), KPK mengonfirmasi pengembalian uang suap dari tersangka FA ke KPK sebesar Rp 2 miliar pada Senin, 16 Juli 2018," ujar Febri dalam keterangan resminya, Kamis (19/7/2018) malam.
Menurut dia, Fayakhun mengembalikan uang tersebut secara tunai melalui pengacaranya. Uang tersebut telah diterima KPK dan disetor ke rekening penampungan. Uang tersebut juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Suap di Bakamla, KPK Fasilitasi Fayakhun Bertemu LPSK
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.
Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.
Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.
Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.