Salin Artikel

Perjalanan Kasus Bakamla, dari OTT KPK hingga Dijeratnya Korporasi

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

Kasus ini mulai berjalan sejak 2016.

1. Berawal dari OTT

Perjalanan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016. Saat itu KPK mengamankan pejabat Bakamla dan sejumlah pihak swasta. Tim KPK juga mengamankan uang Rp 2 miliar.

Usai OTT, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan dua orang swasta bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Okta.

2. Vonis

Keempatnya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam rentang waktu berbeda

Eko Susilo Hadi

Pada Senin (17/7/2017) Eko Susilo Hadi divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara. Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eko terbukti menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia. Eko terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS.

Fahmi Darmawansyah

Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan pada Rabu (24/5/2017).

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura.


Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

Pemberian uang untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.

- M Adami Okta dan Hardy Stefanus

Mantan pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, divonis 1,5 tahun penjara, Rabu (17/5/2017). Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta terbukti ikut menyuap empat pejabat Bakamla.

3. Tetapkan tiga tersangka lain

Seiring perjalanannya, penanganan kasus ini berlanjut.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Manager Director PT Rochde & Swarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.

Ia diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Suap diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

-Nofel Hasan

Ia diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai PPK. Dia diduga menerima 104.500 dollar AS terkait proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla.

-Erwin Sya'af Arief

Erwin diduga menjadi perantara dana suap dari Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi yang saat itu anggota Komisi I DPR RI.

Suap itu bertujuan memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR. Erwin saat ini masih menjalani penyidikan di KPK.

4. Hadapi vonis

Dua dari tiga tersangka tersebut sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kurun waktu yang berbeda.

-Fayakhun Andriadi

Fayakhun divonis 8 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Fayakhun terbukti menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan oleh Fahmi Darmawansyah.

Uang diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran tersebut diusulkan pada APBN-P 2016.

-Nofel Hasan

Ia divonis empat tahun penjara. Nofel diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Novel terbukti menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Fahmi Darmawansyah.


5. PT Merial Esa tersangka

Setelah mencermati fakta-fakta persidangan sebelumnya, KPK menemukan dugaan keterlibatan korporasi. Perusahaan milik Fahmi Darmawansyah, PT Merial Esa (ME) ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019) sore.

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

PT ME merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.

6. Keberadaan misterius Ali Habsyi

Salah satu sosok yang masih ditelusuri oleh KPK adalah Ali Fahmi alias Ali Habsyi.

Pada persidangan Rabu (26/9/2018), salah seorang anggota majelis hakim menilai Kepala Bakamla saat itu, Laksamana Madya Arie Soedewo lalai mengangkat Ali Habsyi sebagai narasumber bidang perencanaan serta pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya, Arie menjelaskan, Ali Habsyi pernah mendatanginya pada saat dia dilantik sebagai kepala Bakamla pada Maret 2016. Ali menjelaskan, bahwa dia cukup berpengalaman di Kementerian Pertahanan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Setelah itu, Arie mengaku mengangkat Ali Habsyi sebagai narasumber untuk membantunya menjalankan tugas-tugas selaku kepala Bakamla. Namun, tugas Ali hanya sebatas perencanaan dan pengadaan.

Tetapi, menurut Arie, dia baru tahu belakangan bahwa Ali mengurus usulan anggaran Bakamla di DPR. Arie juga baru mengetahui bahwa Ali menerima uang dari PT Merial Esa terkait pengusulan anggaran tersebut.

Hakim kemudian menanyakan apakah Arie mengetahui keberadaan Ali saat ini. Sebab, menurut hakim, keberadaan Ali menjadi misterius karena tidak ada yang mengetahuinya.

"Saya tidak tahu dia di mana. Tapi dulu alamatnya di Depok," kata Arie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/9/2018).

7. Ali Habsyi diduga terlibat

Dugaan keterlibatan Ali Habsyi juga terungkap dari kesaksian mantan pegawai PT Merial Esa M Adami Okta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/8/2018).

Adami mengatakan, agar anggaran proyek dapat diberikan pemerintah, Fahmi Darmawansyah diminta untuk memberikan fee kepada Ali Habsyi.

Menurut dia, Ali Habsyi meminta fee yang harus diberikan sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun.

Tahap pertama, PT Merial Esa menyerahkan fee sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat kepada Fayakhun. Sementara, Ali Habsyi diberikan Rp 54 miliar.

Di sisi lain, KPK masih terus mencari keberadaan Ali Habsyi. Sebab, ia beberapa kali tak pernah memenuhi pemeriksaan KPK terkait kasus Bakamla ini.

"Ketika kami cek ke lokasi tempat yang bersangkutan berada itu tidak ada. KPK juga lakukan proses pencarian karena kami masih butuh pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/12/2018).

Febri memastikan pihaknya akan terus melacak keberadaan Ali Habsyi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/21023141/perjalanan-kasus-bakamla-dari-ott-kpk-hingga-dijeratnya-korporasi

Terkini Lainnya

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke