Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Bakamla, dari OTT KPK hingga Dijeratnya Korporasi

Kompas.com - 01/03/2019, 21:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perusahaan PT Merial Esa sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

Kasus ini mulai berjalan sejak 2016.

1. Berawal dari OTT

Perjalanan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016. Saat itu KPK mengamankan pejabat Bakamla dan sejumlah pihak swasta. Tim KPK juga mengamankan uang Rp 2 miliar.

Usai OTT, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan dua orang swasta bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Okta.

2. Vonis

Keempatnya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam rentang waktu berbeda

Eko Susilo Hadi

Pada Senin (17/7/2017) Eko Susilo Hadi divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara. Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Eko terbukti menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia. Eko terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS.

Fahmi Darmawansyah

Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan pada Rabu (24/5/2017).

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). Selain Fahmi, KPK juga menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan terpidana Andri Rahmad pasca-operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di lapas tersebut.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). Selain Fahmi, KPK juga menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan terpidana Andri Rahmad pasca-operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di lapas tersebut.
Menurut hakim, Fahmi terbukti menyuap sejumlah pejabat Bakamla, termasuk Eko Susilo. Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Baca juga: Menyuap Pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura.

Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com