Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.
Pemberian uang untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.
- M Adami Okta dan Hardy Stefanus
Mantan pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, divonis 1,5 tahun penjara, Rabu (17/5/2017). Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Dua Terdakwa Penyuap Pejabat Bakamla Divonis 1,5 Tahun Penjara
Menurut hakim, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta terbukti ikut menyuap empat pejabat Bakamla.
Seiring perjalanannya, penanganan kasus ini berlanjut.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Manager Director PT Rochde & Swarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.
Ia diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.
Suap diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
-Nofel Hasan
Ia diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai PPK. Dia diduga menerima 104.500 dollar AS terkait proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla.
-Erwin Sya'af Arief
Erwin diduga menjadi perantara dana suap dari Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi yang saat itu anggota Komisi I DPR RI.
Suap itu bertujuan memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR. Erwin saat ini masih menjalani penyidikan di KPK.
Dua dari tiga tersangka tersebut sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kurun waktu yang berbeda.
-Fayakhun Andriadi
Fayakhun divonis 8 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Politisi Golkar Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
Fayakhun terbukti menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan oleh Fahmi Darmawansyah.
Uang diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran tersebut diusulkan pada APBN-P 2016.
-Nofel Hasan
Ia divonis empat tahun penjara. Nofel diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Mantan Pejabat Bakamla Nofel Hasan Divonis Empat Tahun Penjara
Novel terbukti menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Fahmi Darmawansyah.