JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR RI Achmad Djuned hari ini. Achmad bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Achmad dilakukan untuk Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla yang menjadi tersangka dalam kasus suap ini.
"Yang bersangkutan (Sekjen DPR) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2017).
Selain Achmad, KPK juga akan memeriksa Nofel. Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Baca: KPK Panggil 8 Pegawai Bakamla
"NH diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri.
Nofel Hasan diketahui juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar. Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai PPK. Dia diduga menerima 104.500 dollar AS.
Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: Keterlibatan Kepala Bakamla Disebut dalam Pertimbangan Vonis Hakim
Dalam kasus ini, Nofel merupakan tersangka kelima. Empat tersangka ditangani oleh KPK, dan satu orang di tetapkan berdasarkan kewenangan Polisi Militer TNI. Tersangka itu adalah Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.