Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi

Kompas.com - 05/02/2018, 13:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Fredrich menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini karena masih ada yang perlu dilakukan terkait praperadilan tersebut.

"Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilalukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin siang.

Baca juga: Pengacara Fredrich Tuding KPK Tidak Hadir agar Praperadilan Gugur

KPK tidak menjelaskan hal apa yang masih perlu dilakukan KPK sehingga tidak hadir pada sidang hari ini.

Febri mengatakan, pihaknya sudah menugaskan perwakilan ke pengadilan untuk meminta penundaan sidang.

KPK menghormati apapun keputusan hakim praperadilan. Hakim sebelumnya memutuskan untuk menunda sidang.

Dia tidak menjawab tegas saat ditanya apakah permohonan penundaan sidang praperadilan oleh KPK ini bagian dari strategi menunggu sidang pokok perkara digelar lebih dulu.

"Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di (Pengadilan) Jaksel dan satu di pusat (PN Jakarta Pusat). Jadi, mari dihadapi saja," ujar Febri.

Baca juga: Sidang Kasus Fredrich Digelar Hari Kamis, Pengacara Tak Mau Spekulasi soal Nasib Praperadilan

KPK meminta pihak Fredrich tidak perlu khawatir menghadapi sidang perkara pokok.

"Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok. Karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," ujar Febri.

Pada sidang perdana praperadilan hari ini, KPK tidak hadir sehingga hakim memutuskan menunda persidangan hingga 12 Februari 2018.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Reva sempat menuding Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja tidak hadir agar gugatan praperadilan kliennya gugur.

Hal ini disampaikan Sapriyanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

"Ini artinya kan sudah didesain sebenarnya untuk menunda-nunda ini," kata Sapriyanto.

Baca: Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi Digelar 8 Februari 2018

Sapriyanto berharap praperadilan ini bisa digelar sesuai jadwal sehingga pokok perkara kliennya tidak perlu diperiksa.

Sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur jika pokok perkara telah diperiksa oleh pengadilan. Adapun sidang perdana pokok perkara rencananya akan digelar pada Kamis (8/2/2018).

"Ini kan harus bermain cepat supaya pokok perkara tidak diperiksa. Tapi kalau ini (praperadilan) sengaja untuk ditunda-tunda dengan ketidakhadiran, berarti ini kan jelas-jelas mempermainkan persidangan ini," ujar Sapriyanto.

Kompas TV Bimanesh Sutarjo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com