JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan kliennya gugur.
Hal ini disampaikan Sapriyanto di ruang sidang perdana gugatan kliennya melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
"Ini artinya kan sudah didesain sebenarnya untuk menunda-nunda ini," kata Sapriyanto.
Sapriyanto mengatakan, pihaknya berharap praperadilan ini bisa sesuai jadwal sehingga pokok perkara kliennya tidak perlu diperiksa.
(Baca juga: KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Fredrich)
Pokok perkara yang dimaksud adalah kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP, yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur apabila pokok perkara telah diperiksa oleh pengadilan.
"Ini kan harus bermain cepat supaya pokok perkara tidak diperiksa. Tapi kalau ini (praperadilan) sengaja untuk ditunda-tunda dengan ketidakhadiran, berarti ini kan jelas-jelas mempermainkan persidangan ini," ujar Sapriyanto.
Sapriyanto yang juga Wakil Ketua Umum Peradi itu sempat meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan.
"Ya, tapi kemudian kita kembalikan kepada Yang Mulia," ujar Sapriyanto.
Hakim Ratmoho menyatakan, pihaknya memberi kesempatan untuk sekali lagi untuk memanggil KPK. Sehingga dia tetap pada keputusannya menunda sidang hingga 12 Februari 2018 mendatang.