JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva, enggan berspekulasi dengan kemungkinan gugatan praperadilan Fredrich yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diputus gugur.
Sidang perdana praperadilan digelar pada hari ini, Senin (5/2/2018), sementara sidang pokok perkara kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang menjerat Fredrich akan digelar pada Kamis (8/2/2018).
Hal tersebut disampaikan Sapriyanto sebelum sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi Digelar 8 Februari 2018
"Dari mana bisa dikatakan gugur, wong sidangnya belum dimulai kok," kata Sapriyanto di PN Jakarta Selatan, Senin.
Dia mengakui, jika sidang pokok perkara digelar, maka praperadilan berpeluang gugur. Namun, menurut Sapriyanto, hakim bisa saja memutus perkara sebelum batas maksimal tujuh hari digelarnya praperadilan.
Baca juga: Berkas Perkara Fredrich Yunadi Diserahkan ke PN Jakarta Pusat
"Tapi baru disidangkan hari Kamis kan? Masih ada waktu beberapa hari lagi, siapa tahu hakim ngebut kan, dua hari selesai," ujar Sapriyanto.
"Ya kami minta kepada majelis, kalau menurut UU kan 7 hari sudah harus diputus kan, 7 hari itu maksimal lho. Jadi kita kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara," ujar dia.