JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membongkar dugaan penerimaan uang haram mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Dalam upaya mengungkap dugaan ini, Jaksa menghadirkan empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang sempat bertugas di Biro Umum untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.
“Tim Jaksa akan hadirkan saksi Abdul Hafidh, Agung Mahendra, Arief Sopian dan Muhammad Yunus,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Minggu (28/4/2024) malam.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan
Ali menyebut saksi Abdul Hafidh merupakan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Madya di Badan Karantina Indonesia Kementan RI. Hafidh diketahui sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan.
Kemudian, saksi Agung Mahendra adalah Tenaga kontrak pramubakti Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Biro Umum Kementan.
Selanjutnya, saksi Arief Sopian menjabat sebagai Koordinator bagian rumah tangga (rumga) pada Biro Umum di Kementan. Terakhir, yakni saksi Muhammad Yunus, seorang Staf Biro Umum pada bagian Pengadaan di Kementerian yang pernah dipimpin SYL itu.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Baca juga: Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan.
Uang tersebut disebut Jaksa juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.