Salin Artikel

Ini Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi

Fredrich menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini karena masih ada yang perlu dilakukan terkait praperadilan tersebut.

"Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilalukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin siang.

KPK tidak menjelaskan hal apa yang masih perlu dilakukan KPK sehingga tidak hadir pada sidang hari ini.

Febri mengatakan, pihaknya sudah menugaskan perwakilan ke pengadilan untuk meminta penundaan sidang.

KPK menghormati apapun keputusan hakim praperadilan. Hakim sebelumnya memutuskan untuk menunda sidang.

Dia tidak menjawab tegas saat ditanya apakah permohonan penundaan sidang praperadilan oleh KPK ini bagian dari strategi menunggu sidang pokok perkara digelar lebih dulu.

"Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di (Pengadilan) Jaksel dan satu di pusat (PN Jakarta Pusat). Jadi, mari dihadapi saja," ujar Febri.

KPK meminta pihak Fredrich tidak perlu khawatir menghadapi sidang perkara pokok.

"Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok. Karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," ujar Febri.

Pada sidang perdana praperadilan hari ini, KPK tidak hadir sehingga hakim memutuskan menunda persidangan hingga 12 Februari 2018.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Reva sempat menuding Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja tidak hadir agar gugatan praperadilan kliennya gugur.

Hal ini disampaikan Sapriyanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

"Ini artinya kan sudah didesain sebenarnya untuk menunda-nunda ini," kata Sapriyanto.

Baca: Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi Digelar 8 Februari 2018

Sapriyanto berharap praperadilan ini bisa digelar sesuai jadwal sehingga pokok perkara kliennya tidak perlu diperiksa.

Sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur jika pokok perkara telah diperiksa oleh pengadilan. Adapun sidang perdana pokok perkara rencananya akan digelar pada Kamis (8/2/2018).

"Ini kan harus bermain cepat supaya pokok perkara tidak diperiksa. Tapi kalau ini (praperadilan) sengaja untuk ditunda-tunda dengan ketidakhadiran, berarti ini kan jelas-jelas mempermainkan persidangan ini," ujar Sapriyanto.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/13465261/ini-alasan-kpk-tak-hadiri-sidang-perdana-praperadilan-fredrich-yunadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke