JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas perkara dan dakwaan Fredrich Yunadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyerahan berkas dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB pada Jumat pagi.
"JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri, saat dikonfirmasi.
Rencananya, sidang perdana tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Febri melanjutkan, KPK tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
"Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana, dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," ujar Febri.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Menolak Perkaranya Dilimpahkan ke Penuntutan)
Dalam kasus ini, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka. Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.
Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.