JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi, akan segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/2/2018) melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti, dari tahap penyidikan ke penuntutan.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis petang.
Fredrich yang diduga menghalangi dan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto itu rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Karena Fredrich ditahan di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK maka tidak dilakukan pemindahan lokasi tahanan sambil menunggu sidang.
Baca juga : Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar 12 Februari
"Selanjutnya KPK akan mempersiapkan dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka. Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol. Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Baca juga : Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.