Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Pansus Angket: KPK Sedang Cari Simpati pada MA dan MK

Kompas.com - 29/09/2017, 10:50 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arsul Sani menilai keliru pandangan KPK soal pansus angket.

Hal itu berkaitan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief yang menganggap hak angket terhadap KPK bisa menjadi preseden buruk terhadap upaya penegakan hukum yang independen.

Sebab yang terjadi pada KPK bisa terjadi pada lembaga penegak hukum lain.

"Ada kekeliruan pola pikir wakil ketua KPK ini. Dia mensejajarkan KPK dengan MA dan MK, padahal KPK bukan pemegang kekuasaan kehakiman yang mandiri," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (28/9/2017) malam.

 

(baca: Soal KPK Vs Pansus Angket, Jokowi Dianggap Lupa Tugas Kepala Negara)

Menurut dia, Laode hanya meng-" copy-paste" dalil pemohon uji materi pasal hak angket di MK.

Di samping itu, hal yang dikemukakan Laode sudah dijawabnya di MK selaku kuasa DPR.

Saat itu, Arsul menyampaikan bahwa hak angket DPR tidak dapat dipergunakan terhadap dua lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang mandiri, sepanjang terkait dengan kekuasaan memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

(baca: KPK: Sulit Menangkap Ide Positif di Balik Pansus Angket DPR)

Sebab, hal itu merupakan kompetensi absolut kedua lembaga negara tersebut.

Di samping itu, ia juga menyampaikan pada sidang bahwa posisi hak angket bukan ditujukan untuk mengintervensi proses penanganan perkara tertentu yang dijalankan lembaga penegak hukum.

Hak angket ditujukan terhadap kebijakan atau peraturan internal lembaga, termasuk yang berbentuk standar operasional prosedur (SOP) dan penerapannya.

(baca: Mahfud MD: Produk Pansus Angket KPK Tak Berguna, Itu Sampah Saja)

Hal itu, kata Arsul, dilakukan untuk menyelidiki ada tidaknya penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan undang-undang.

"Saya menyarankan dia (Laode) sebaiknya mengkaji risalah pembahasan, naskah akademik maupun bertanya kepada mereka yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan pembahasan pasal-pasal terkait hak angket," ujar Politisi PPP itu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com