JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan status tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berlanjut pekan depan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menyampaikan, sidang akan dilanjutkan pada 7 Mei 2024 dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
“Sehari kemudian, yakni Rabu 8 Mei 2024 menghadirkan saksi dan ahli dari pihak termohon (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri),” ucap Estiono di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan
Adapun sidang pembacaan kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Mei 2024. Sementara itu, untuk sidang putusan, digelar satu hari setelahnya, yakni 14 Mei 2024.
Panji Gumilang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan TPPU.
Kuasa Hukum Panji, Alvin Lim menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus TPPU terhadap kliennya.
“Pertama adalah penetapan tersangka itu harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kedua adalah untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka haruslah dia memenuhi unsur pidana secara materilnya,” ujar Alvin Lim di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Sementara itu, Alvin mengeklaim bahwa belum ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Hal itu diklaim Alvin telah dituangkan pihak kejaksaan dalam surat P19 yang dikirimkan ke penyidik kepolisian.
“Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti, keterangan saksi itu enggak ada yang menyatakan terjadinya pidana,” kata Alvin.
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti
Selain itu, kata Alvin, peristiwa yang menyeret Panji dan diselidiki oleh kepolisian juga belum menggambarkan terjadinya TPPU.
Atas dasar itu, kuasa hukum merasa bahwa penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, karena belum terpenuhinya unsur pidana.
“Jaksa juga menyatakan bahwa pembuatan yang tergambarkan belum menceritakan, belum mendeskripsikan adanya tindakan pidana di sini,” ungkap Alvin
“Jadi di sini sangatlah rapuh berkas perkaranya dan penyidikan yang mereka lakukan. Bagaimana mereka melakukan sebuah penyidikan kalau itu memenuhi unsur pidana,” kata dia.
Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.