Di samping kekeliruan pola pikir Laode, Arsul menilai KPK tengah mencari simpati dengan lembaga penegak hukum lain dan melihat langkah tersebut merupakan kepanikan KPK.
"Wakil Ketua KPK ini tampaknya lagi cari simpati kepada MK, MA, Polri, dan Kejaksaan yang mengembuskan pandangannya tersebut," ujar anggota Komisi III DPR itu.
(baca: Pimpinan DPR Kritik Fahri Hamzah soal Perpanjangan Kerja Pansus KPK)
Selama belum ada putusan MK, kata dia, KPK seharusnya menganggap pansus sah dan mematuhinya terlebih dahulu.
"Mestinya enggak usah panik, kita tunggu saja apa kata MK nanti dalam putusan akhirnya," kata Arsul.
Mewakili KPK, Laode sebelumnya mengatakan, jika tidak dihentikan, pengunaan hak angket DPR terhadap KPK akan menjadi preseden buruk terhadap upaya penegakan hukum yang independen.
Hak angket terhadap KPK dapat menjadi pintu masuk kekuasaan politik untuk terus mencampuri kerja-kerja penegakan hukum.
"Jika penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen tidak dihentikan, maka peristiwa itu akan menjadi pintu masuk bagi kekuasaan politik untuk terus mencampuri kerja-kerja penegakan hukum di Indonesia," ujar Laode saat membacakan keterangan KPK saat sidang uji materi terkait hak angket di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
Aturan soal hak angket di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3) diuji materi setelah DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.
Menurut Laode, lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja dihadapkan pada situasi yang sama dengan KPK saat ini.
<iframe src="https://www.facebook.com/plugins/post.php?href=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2FJokowi%2Fposts%2F767446216777563&width=500" width="500" height="576" style="border:none;overflow:hidden" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true"></iframe>
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.