Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Pansus Diperpanjang, Pimpinan KPK Ingatkan Efisiensi

Kompas.com - 26/09/2017, 19:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menganggap perpanjangan masa kerja panitia khusus hak angket di DPR kurang efisien dari sisi pengeluaran anggaran.

Menurut dia, pansus digaji untuk menjalankan hak angket, sementara fungsi pengawasan terhadap KPK sudah dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

"Saya tidak mengatakan itu sia-sia, tapi saya menyatakan marilah kita efisien dan efektif. Efisien itu sudah di Komisi III, silakan KPK ditelanjangi di Komisi III dan sudah cukup," ujar Saut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Dengan diperpanjangnya masa kerja pansus, maka anggaran yang dikeluarkan juga semakin besar. Saut mengingatkan bahwa uang yang dikeluarkan adalah uang rakyat.

(Baca juga: Ketua KPK Minta Pansus Angket Sabar Tunggu Putusan MK)

KPK, kata Saut, tak masalah jika kinerjanya diawasi dan dikoreksi. Namun, menurut dia, jangan sampai ada tumpang tindih dalam fungsi pengawasan itu.

"Kita berbicara penghematan dan kesejahteraan kita. Apakah dengan ini daya saing kita? Kan orang luar lihat ini gonjang ganjing terus bahas korupsi," kata Saut.

"Artinya mari kita check and balance tapi jangan lupa efisiensi dan efektifnya ada," ujar dia.

Lagipula, kata Saut, pertanyaan-pertanyaan dari pansus sudah dijelaskan semua dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III beberapa waktu lalu. Menurut dia, proses klarifikasi itu sudah lebih dari cukup.

"Komisi III itu cukup. Ini efisien," kata Saut.

(Baca juga: KPK Tak Akan Hadiri Undangan meski Masa Kerja Pansus Diperpanjang)

Masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diperpanjang setelah Rapat Paripurna menerima laporan kerja pansus.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyatakan, dalam laporan Pansus Angket KPK, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.

Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, Pasal 206 tidak menyebut perihal laporan akhir.

Fahri menilai, saat ini Pansus Angket belum menyelesaikan pekerjaannya sehingga membutuhkan waktu lebih panjang. Karena itu, kata Fahri, internal pansus berhak memutuskan untuk terus bekerja melanjutkan pekerjaannya.

Kompas TV Ulasan: Menguji Komitmen Antikorupsi DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com