JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menganggap perpanjangan masa kerja panitia khusus hak angket di DPR kurang efisien dari sisi pengeluaran anggaran.
Menurut dia, pansus digaji untuk menjalankan hak angket, sementara fungsi pengawasan terhadap KPK sudah dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
"Saya tidak mengatakan itu sia-sia, tapi saya menyatakan marilah kita efisien dan efektif. Efisien itu sudah di Komisi III, silakan KPK ditelanjangi di Komisi III dan sudah cukup," ujar Saut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Dengan diperpanjangnya masa kerja pansus, maka anggaran yang dikeluarkan juga semakin besar. Saut mengingatkan bahwa uang yang dikeluarkan adalah uang rakyat.
(Baca juga: Ketua KPK Minta Pansus Angket Sabar Tunggu Putusan MK)
KPK, kata Saut, tak masalah jika kinerjanya diawasi dan dikoreksi. Namun, menurut dia, jangan sampai ada tumpang tindih dalam fungsi pengawasan itu.
"Kita berbicara penghematan dan kesejahteraan kita. Apakah dengan ini daya saing kita? Kan orang luar lihat ini gonjang ganjing terus bahas korupsi," kata Saut.
"Artinya mari kita check and balance tapi jangan lupa efisiensi dan efektifnya ada," ujar dia.
Lagipula, kata Saut, pertanyaan-pertanyaan dari pansus sudah dijelaskan semua dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III beberapa waktu lalu. Menurut dia, proses klarifikasi itu sudah lebih dari cukup.
"Komisi III itu cukup. Ini efisien," kata Saut.
(Baca juga: KPK Tak Akan Hadiri Undangan meski Masa Kerja Pansus Diperpanjang)
Masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diperpanjang setelah Rapat Paripurna menerima laporan kerja pansus.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyatakan, dalam laporan Pansus Angket KPK, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.
Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, Pasal 206 tidak menyebut perihal laporan akhir.
Fahri menilai, saat ini Pansus Angket belum menyelesaikan pekerjaannya sehingga membutuhkan waktu lebih panjang. Karena itu, kata Fahri, internal pansus berhak memutuskan untuk terus bekerja melanjutkan pekerjaannya.