Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Soroti Bukti PDI-P yang Ingin Nolkan Suara PSI di Papua Tengah

Kompas.com - 29/04/2024, 12:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti permohonan PDI-P untuk menihilkan suara PSI dalam hasil pemungutan suara sistem noken di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, untuk pengisian anggota DPRD Papua Tengah.

Dalam permohonannya, PDI-P mendalilkan terjadi pengurangan suara partainya antara data formulir C.Hasil TPS dari kepala kampung/suku di Puncak dengan D.Hasil rekapitulasi tingkat provinsi.

"Saya tidak melihat itu ada bukti data untuk me-nol-kan itu," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pendahuluan, Senin (29/4/2024).

"Tolong nanti saudara bisa tunjukkan buktinya karena nanti akan di-crosscheck, di-challange ke pihak terkait maupun Bawaslu dan juga Termohon (KPU)," sambungnya.

Baca juga: Hakim MK Tegur Peserta Sidang karena Aktifkan Handphone, Ingatkan Bisa Disadap

Dalam permohonannya, PDI-P menyebut bahwa berdasarkan data formulir C.Hasil dari kepala suku, partai berlogo banteng itu semestinya memperoleh 36.753 suara.

Namun, pada data formulir D.Hasil, suara PDI-P menjadi 11.247 suara, berkurang 25.056 suara, menurut mereka.

Di sisi lain, masih menurut PDI-P, suara PSI justru melonjak dari 0 suara berdasarkan C.Hasil menjadi 19.157 suara.

Lalu, PDI-P juga menyoroti perolehan suara Partai Demokrat yang melonjak dari 0 menjadi 29.404 suara di Puncak.

Baca juga: MK: Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus

Hakim ketua panel sidang, Arief Hidayat, mengingatkan bahwa pembuktian dari Pemohon sangat penting dan krusial untuk hakim membuat putusan yang adil.

"Alat bukti Pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan," kata dia.

" Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan Termohon atau Bawaslu. Jadi Pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan," tutup Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com