JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Saleh, mengaku belum memahami objek gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDI-P) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, dalam surat panggilan yang diterima KPU, PTUN hanya mencantumkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu 2024 yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara, objek gugatan dipersoalkan PDI-P di PTUN justru syarat administrasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Kami sampaikan bahwa kami ini masih belum tahu (paham) terkait dengan gugatan. Karena dalam panggilan yang dilayangkan oleh PTUN Jakarta ini terhadap KPU, itu adalah mencantumkan SK 360. Berkaitan dengan penetapan hasil," kata Saleh seusai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
"Nah oleh karena itu, kami confirm tadi, selaku kuasa KPU, mengapa gugatan objeknya yang dilayangkan ini 360? Mengapa, karena 360 sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Baca juga: Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU
Saleh menuturkan, apabila objek gugatan yang dilayangkan PDI-P adalah SK 360/2024, PTUN Jakarta tidak berwenang untuk mengadili karena sengketa hasil pemilu merupakan kewenangan MK.
Namun, Saleh juga menyebutkan bahwa PDI-P dalam petitumnya meminta PTUN untuk menyatakan KPU telah melanggar hukum atas proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Ia mengatakan, pelanggaran hukum tersebut diharapkan menjadi dasar MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
"Cuma majelis itu bertanya, kalau yang diminta kaitan dengan pelantikan itu, pertanyaan majelis, kaitan dengan penetapan paslon, kaitan dengan penetapan hasil, apakah itu dijadikan satu atau pisah?" tanya Saleh.
"Sementara di SK kami, baik mulai penetapan calon, baik penetapan nomor urut sampai ke SK hasil, itu digabung menjadi satu," lanjut dia.
Baca juga: Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PDI-P mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut PDI-P, KPU melawan hukum karena mengesampingkan syarat usia minimum calon wakil presiden ketika menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.