JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kerjanya setelah rapat paripurna DPR, Selasa (26/9/2017), memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus.
Apa lagi yang akan dilakukan Pansus Angket KPK?
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, masih banyak informasi yang ingin dikumpulkan.
Salah satunya dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperkaya temuan Pansus.
"Oh ya (panggil pihak lain). Tambah banyak malah," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Baca: Lagi, Drama "Walk Out" Sidang Paripurna Pansus Angket KPK
Eddy enggan merinci siapa saja pihak terkait yang akan dipanggil Pansus.
Saat ini, Pansus baru akan melakukan penjadwalan terhadap kerja-kerja ke depan.
Ada kemungkinan Pansus memanggil kembali sejumlah pakar untuk meminta pandangan soal aspek kelembagaan.
"Sampai sekarang kan KPK tidak mau hadir. Berarti ada ketidakpahaman KPK tentang kewenangan Pansus atau DPR. Khususnya di bidang pengawasan dan hak angket," kata dia.
Selain itu, lanjut Eddy, Pansus juga berencana memanggil beberapa penyidik KPK. Hal itu berkaitan dengan fungsi dan tugas lembaga tersebut.
"Karena menurut laporan yang masuk ke kami banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik-penyidik KPK," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Baca: Pimpinan DPR Kritik Fahri Hamzah soal Perpanjangan Kerja Pansus KPK
Masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diperpanjang setelah rapat paripurna, Selasa (26/9/2017), menerima laporan kerja Pansus.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyatakan, dalam laporan Pansus Angket KPK, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.
Fahri menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait berlanjutnya masa kerja Pansus Angket KPK, meski sudah melaporkan kinerjanya dalam rapat paripurna.
Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, Pasal 206 tidak menyebut perihal laporan akhir.