Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Diperpanjang, Apa Lagi yang Akan Dilakukan Pansus Angket KPK?

Kompas.com - 28/09/2017, 15:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kerjanya setelah rapat paripurna DPR, Selasa (26/9/2017), memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus. 

Apa lagi yang akan dilakukan Pansus Angket KPK?

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, masih banyak informasi yang ingin dikumpulkan.

Salah satunya dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperkaya temuan Pansus.

"Oh ya (panggil pihak lain). Tambah banyak malah," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Baca: Lagi, Drama "Walk Out" Sidang Paripurna Pansus Angket KPK

Eddy enggan merinci siapa saja pihak terkait yang akan dipanggil Pansus.

Saat ini, Pansus baru akan melakukan penjadwalan terhadap kerja-kerja ke depan.

Ada kemungkinan Pansus memanggil kembali sejumlah pakar untuk meminta pandangan soal aspek kelembagaan.

"Sampai sekarang kan KPK tidak mau hadir. Berarti ada ketidakpahaman KPK tentang kewenangan Pansus atau DPR. Khususnya di bidang pengawasan dan hak angket," kata dia.

Selain itu, lanjut Eddy, Pansus juga berencana memanggil beberapa penyidik KPK. Hal itu berkaitan dengan fungsi dan tugas lembaga tersebut.

"Karena menurut laporan yang masuk ke kami banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik-penyidik KPK," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Baca: Pimpinan DPR Kritik Fahri Hamzah soal Perpanjangan Kerja Pansus KPK

Masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diperpanjang setelah rapat paripurna, Selasa (26/9/2017), menerima laporan kerja Pansus.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyatakan, dalam laporan Pansus Angket KPK, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.

Fahri menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait berlanjutnya masa kerja Pansus Angket KPK, meski sudah melaporkan kinerjanya dalam rapat paripurna.

Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, Pasal 206 tidak menyebut perihal laporan akhir.

Kompas TV Drama Seteru Pansus DPR & KPK Terus Memanas (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com