Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Pansus Angket: KPK Sedang Cari Simpati pada MA dan MK

Kompas.com - 29/09/2017, 10:50 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arsul Sani menilai keliru pandangan KPK soal pansus angket.

Hal itu berkaitan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief yang menganggap hak angket terhadap KPK bisa menjadi preseden buruk terhadap upaya penegakan hukum yang independen.

Sebab yang terjadi pada KPK bisa terjadi pada lembaga penegak hukum lain.

"Ada kekeliruan pola pikir wakil ketua KPK ini. Dia mensejajarkan KPK dengan MA dan MK, padahal KPK bukan pemegang kekuasaan kehakiman yang mandiri," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (28/9/2017) malam.

 

(baca: Soal KPK Vs Pansus Angket, Jokowi Dianggap Lupa Tugas Kepala Negara)

Menurut dia, Laode hanya meng-" copy-paste" dalil pemohon uji materi pasal hak angket di MK.

Di samping itu, hal yang dikemukakan Laode sudah dijawabnya di MK selaku kuasa DPR.

Saat itu, Arsul menyampaikan bahwa hak angket DPR tidak dapat dipergunakan terhadap dua lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang mandiri, sepanjang terkait dengan kekuasaan memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

(baca: KPK: Sulit Menangkap Ide Positif di Balik Pansus Angket DPR)

Sebab, hal itu merupakan kompetensi absolut kedua lembaga negara tersebut.

Di samping itu, ia juga menyampaikan pada sidang bahwa posisi hak angket bukan ditujukan untuk mengintervensi proses penanganan perkara tertentu yang dijalankan lembaga penegak hukum.

Hak angket ditujukan terhadap kebijakan atau peraturan internal lembaga, termasuk yang berbentuk standar operasional prosedur (SOP) dan penerapannya.

(baca: Mahfud MD: Produk Pansus Angket KPK Tak Berguna, Itu Sampah Saja)

Hal itu, kata Arsul, dilakukan untuk menyelidiki ada tidaknya penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan undang-undang.

"Saya menyarankan dia (Laode) sebaiknya mengkaji risalah pembahasan, naskah akademik maupun bertanya kepada mereka yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan pembahasan pasal-pasal terkait hak angket," ujar Politisi PPP itu.

Di samping kekeliruan pola pikir Laode, Arsul menilai KPK tengah mencari simpati dengan lembaga penegak hukum lain dan melihat langkah tersebut merupakan kepanikan KPK.

"Wakil Ketua KPK ini tampaknya lagi cari simpati kepada MK, MA, Polri, dan Kejaksaan yang mengembuskan pandangannya tersebut," ujar anggota Komisi III DPR itu.

 

(baca: Pimpinan DPR Kritik Fahri Hamzah soal Perpanjangan Kerja Pansus KPK)

Selama belum ada putusan MK, kata dia, KPK seharusnya menganggap pansus sah dan mematuhinya terlebih dahulu.

"Mestinya enggak usah panik, kita tunggu saja apa kata MK nanti dalam putusan akhirnya," kata Arsul.

Mewakili KPK, Laode sebelumnya mengatakan, jika tidak dihentikan, pengunaan hak angket DPR terhadap KPK akan menjadi preseden buruk terhadap upaya penegakan hukum yang independen.

Hak angket terhadap KPK dapat menjadi pintu masuk kekuasaan politik untuk terus mencampuri kerja-kerja penegakan hukum.

"Jika penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen tidak dihentikan, maka peristiwa itu akan menjadi pintu masuk bagi kekuasaan politik untuk terus mencampuri kerja-kerja penegakan hukum di Indonesia," ujar Laode saat membacakan keterangan KPK saat sidang uji materi terkait hak angket di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

Aturan soal hak angket di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3) diuji materi setelah DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.

Menurut Laode, lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja dihadapkan pada situasi yang sama dengan KPK saat ini.

Kompas TV Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kunjungi KPK

<iframe src="https://www.facebook.com/plugins/post.php?href=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2FJokowi%2Fposts%2F767446216777563&width=500" width="500" height="576" style="border:none;overflow:hidden" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true"></iframe>

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com