JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang meminta agar seluruh rekening serta aset yang dibekukan oleh Bareskrim Polri dipulihkan dan dikembalikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Panji, Alvin Lim, dalam sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
“Termohon harus diperintahkan untuk menghentikan penyidikan, mencabut status tersangka pemohon serta mengembalikan saldo rekening dan aset milik Pesantren Al Zaytun dalam keadaan semula dalam waktu 3x24 jam setelah putusan dibacakan,” ujar Alvin Lim di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Alvin, penetapan status tersangka terhadap Panji dalam kasus TPPU oleh Bareskrim Polri cacat formil. Ia mengeklaim, penyidikan yang dilakukan tidak sah karena belum memenuhi unsur pidana dalam proses penyelidikan.
“Oleh karena itu penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Alvin.
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti
Alvin menilai, ada dua kejanggalan dalam proses penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU.
“Pertama adalah penetapan tersangka itu harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kedua adalah untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka haruslah dia memenuhi unsur pidana secara materilnya,” kata dia.
Padahal, menurut Alvin, belum ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Alvin menyebutkan, hal itu telah dituangkan oleh pihak kejaksaan dalam surat P19 yang dikirimkan ke penyidik kepolisian.
“Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti, keterangan saksi itu enggak ada yang menyatakan terjadinya pidana,” kata Alvin.
Baca juga: Jadi Tersangka TPPU Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Praperadilan Gugat Polri
Selain itu, peristiwa yang menyeret Panji dan diselidiki oleh kepolisian juga dianggap belum menggambarkan terjadinya TPPU.
Oleh karena itu, kuasa hukum merasa bahwa penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, karena belum terpenuhinya unsur pidana.
“Jaksa juga menyatakan bahwa pembuatan yang tergambarkan belum menceritakan, belum mendeskripsikan adanya tindakan pidana di sini,” kata Alvin.
“Jadi di sini sangatlah rapuh berkas perkaranya dan penyidikan yang mereka lakukan. Bagaimana mereka melakukan sebuah penyidikan kalau itu memenuhi unsur pidana,” imbuh dia.
Baca juga: Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.