JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief memaparkan kronologis peristiwa yang melatarbelakangi munculnya hak angket DPR terhadap KPK dalam sidang uji materi terkait hak angket.
Sidang tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017) dan dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
"Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, perlu disampaikan fakta-fakta yang dialami langsung oleh KPK untuk melihat konteks yang mendasari munculnya hak angket DPR terhadap KPK," ujar Laode, saat membacakan keterangannya.
Laode menuturkan, persoalan timbul pada saat pembacaan kesimpulan rapat yang dibuat oleh Komisi III DPR.
Baca: Mahfud MD: Produk Pansus Angket KPK Tak Berguna, Itu Sampah Saja
Dari empat kesimpulan, Pimpinan KPK mempersoalkan salah satu poin di mana Komisi III meminta KPK melakukan klarifikasi dengan membuka rekaman BAP atas nama Miryam S. Haryani tentang ada atau tidaknya penyebutan sejumlah anggota Dewan.
Meski Pimpinan KPK menolak, kata Laode, Komisi III tetap mendesak dan menyampaikan akan melakukan angket.
"Pimpinan KPK tidak berubah pada waktu itu dan akhirnya masing-masing fraksi memberikan pandangan khusus terkait sikap KPK yang menolak membuka rekaman sehingga muncullah kesimpulan untuk menggunakan hal angket terhadap KPK," ujar dia.
Dalam perjalanannya, lanjut Laode, Pansus Angket DPR terhadap KPK juga sempat mengirimkan surat kepada KPK untuk menghadirkan Miryam untuk diperiksa oleh Pansus Angket.
Baca: Lagi, Drama "Walk Out" Sidang Paripurna Pansus Angket KPK
Laode menegaskan, KPK memiliki dasar yang kuat untuk menolak permintaan tersebut.
Menurut dia, permintaan DPR itu melanggar prinsip dalam sistem penegakan hukum pidana terpadu.
Seharusnya, rekaman tersebut hanya dapat dibuka dalam proses penegakan hukum. Selain itu, membuka rekaman Miryan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena terdapat nama-nama anggota Dewan yang terkait.
"Jadi sekali lagi sulit untuk untuk menangkap secara positif ide di balik Pansus Angket KPK, karena faktanya penggunaan hak angket DPR karena Pimpinan KPK menolak untuk memutar rekaman dan menghadirkan Miryam, karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum di KPK," kata Laode.