JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nurdin Halid meminta anggota fraksinya di Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merumuskan rekomendasi.
Sebab, kata Nurdin, keberadaan Pansus Angket juga menggerogoti elektabilitas Golkar. Menurut Nurdin, masyarakat kini beranggapan Golkar sebagai inisiator pembentukan Pansus Angket yang bertujuan melemahkan KPK.
"Dalam rapat pleno besok kami akan perintahkan fraksi untuk mempercepat pengambilan kesimpulan," kata Nurdin di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/9/2017).
Padahal, kata Nurdin, keberadaan Golkar dalam Pansus Angket bertujuan untuk memperkuat kinerja KPK. Karena itu, ada dua sasaran yang hendak dicapai oleh Partai Golkar dalam Pansus Angket KPK.
(Baca juga: Mahfud MD: Produk Pansus Angket KPK Tak Berguna, Itu Sampah Saja)
Pertama, Nurdin menuturkan, melalui Pansus Angket KPK, Golkar hendak menciptakan tata kelola pemberantasan korupsi yang baik.
Kedua, Golkar juga ingin menyinergikan KPK dalam memberantas korupsi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Ia pun membantah Partai Golkar hendak merevisi undang-undang atau membubarkan KPK melalui Pansus Angket.
"Kalau dua tujuan (tata kelola dan sinergitas) itu melenceng dari situ, Golkar menarik diri," ucap Nurdin Halid.
Sebelumnya, masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang setelah rapat paripurna pada Selasa (26/9/2017) menerima laporan kerja pansus.
(Baca juga: Masa Kerja Diperpanjang, Apa Lagi yang Akan Dilakukan Pansus Angket KPK?)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menyatakan, dalam laporan Pansus Angket KPK, ada sejumlah hal yang belum diselesaikan karena belum mendapat klarifikasi dari KPK.
Fahri menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait berlanjutnya masa kerja Pansus Angket KPK, meski sudah melaporkan kinerjanya dalam rapat paripurna.
Menurut dia, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), laporan Pansus Angket setelah 60 hari kerja tidak bisa disebut laporan akhir. Sebab, Pasal 206 tidak menyebut perihal laporan akhir.
Namun, Fahri menolak hal itu disebut perpanjangan masa kerja. Apalagi, menurut dia, paripurna tadi tidak bertujuan untuk memperpanjang masa kerja, tetapi menerima laporan kerja Pansus Angket KPK.
"Enggak ada perpanjangan. Ini hanya laporan, dan karena hanya laporan, laporannya diterima atau tidak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).