Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis Samin Tan, Pengamat: Komitmen Pemberantasan Korupsi Berhadapan dengan Otoritas Hakim

Kompas.com - 15/06/2022, 21:10 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berhadapan dengan keputusan hakim di pengadilan.

Hal itu disampaikan Ficar menanggapi kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap pengusaha batu bara Samin Tan yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Meski KPK melalui penyidik dan jaksa-jaksanya serta jaksa-jaksa di Kejari, Kejati, Kejagung sudah mempersiapkan perkara sedemikian rupa agar tidak bisa lolos dari hukuman tetapi realita ini akan berhadapan dengan kebebasan hakim," ujar Ficar kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Kala Kasasi KPK Lawan Samin Tan dan Nurhadi Ditolak MA...

"Artinya, sesungguhnya komitmen KPK dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi juga akan berhadapan dengan otoritas hakim yang menguasai penuh forum persidangan, meski kekuasaan itu juga dibatasi oleh dakwaan jaksa dan keterangan para saksi." ucapnya.

Ficar menuturkan, majelis hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan perkara termasuk perkara korupsi Samin Tan.

Oleh sebab itu, komitmen dunia peradilan dalam penanganan kasus korupsi, mendorong MA dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membentuk pengadilan tersendiri khusus penanganan korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: KPK Bakal Kaji Putusan Kasasi Samin Tan untuk Tentukan Langkah Hukum

Hakim-hakim Pengadilan Tipikor, lanjut Ficar, juga ditempati oleh hakim yang sudah disertifikasi dan terlatih selama puluhan tahun sebagai hakim sesuai tingkatannya.

"Namun demikian, komitmen memberantas korupsi juga dihadapkan pada kenyataan-kenyataan kasus yang menurut keyakinan jaksa penuntut umum sudah terbukti ada perbuatannya dan ada kerugian negaranya. Tetapi, tetap saja Hakim itu punya kebebasan untuk memutus," papar dia.

Kendati begitu, Ficar tetap menghargai setiap putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terkait berbagai penanganan kasus korupsi.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Samin Tan, Pengusaha Batu Bara yang Sempat Buron dan Kini Bebas

Ia mengatakan, majelis hakim bakal memberikan penjelasan yang menjadi dasar putusan yang telah dibuat dalam pertimbangannya mengadili kasus tersebut.

"Artinya, jika hakim punya pendapat lain dengan jaksa atau KPK, maka hakim wajib membuat argumen yang berupa pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan untuk menghukum atau untuk membebaskan terdakwa," terang Ficar.

Diberitakan sebelumnya, kasasi yang diajukan KPK terhadap Samin Tan, ditolak MA dalam putusan yang digelar Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi MA, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Kasasi terhadap Samin Tan Ditolak MA, Ini Tanggapan KPK

Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST itu diputus oleh tiga hakim agung, yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Putusan MA terhadap kasasi KPK menguatkan putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dijatuhkan pada Senin (30/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com