JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, KPK telah melakukan berbagai langkah hukum untuk membuktikan keterlibatan Samin Tan dalam kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Hal itu disampaikan Firli menanggapi upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," ujar Firli, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
"Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi," ucap dia.
Baca juga: Bebasnya Samin Tan, Pengusaha Batu Bara yang Pernah Buron
Kendati demikian, Firli mengaskan, KPK menghormati dan akan melaksanakan putusan MA tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal itu, ujar dia, memerintahkan KPK untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 6 huruf f UU Nomor 19 tahun 2019," ujar Firli.
"Sesungguhnya hakimlah yang mengetahui perkara yang ditanganinya atau ius curia novit," ujar dia.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap MA dapat mengirimkan salinan lengkap putusan yang telah dijatuhkan atas kasasi yang diajukan jaksa KPK tersebut.
Ali menyatakan, KPK bakal mempelajari salinan itu untuk menentukan tindak lanjut atas putusan MA tersebut.
"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," Kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ucap dia.
Baca juga: Ironi Bersejarah, Samin Tan Bebas dan Penyidik yang Menangkap Dibebastugaskan
Putusan tolak kasasi itu diambil tiga hakim agung, yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi, pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari situs web resmi MA, Senin.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan pada 30 Agustus 2021.