JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat mulai mencicil uang pengganti.
Hakim Itong merupakan terpidana korupsi yang dinyatakan bersalah dalam kasus jual beli perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia menjadi sorotan karena membantah keterangan pimpinan KPK dalam konferensi pers penahanan.
Baca juga: KPK Jebloskan Hakim Itong ke Lapas Surabaya
Hakim Itong divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 390 juta.
“Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Ali tidak mengungkapkan berapa jumlah uang yang baru dibayarkan Hakim Itong. Ia hanya mengatakan, KPK menyetor uang dari para terpidana korupsi, termasuk Hakim Itong.
Selain Hakim Itong, sejumlah terpidana yang uangnya masuk dalam setoran itu adalah mantan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) suap jual beli perkara.
Kemudian, terpidana mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna yang dinyatakan terbukti korupsi proyek fiktif.
Baca juga: Hakim Itong Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya
Lalu, eks Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi yang juga terseret kasus jual beli perkara di MA.
“Besaran setoran adalah Rp 2,1 miliar,” kata Ali.
Uang tersebut disetorkan oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan ke kas negara.
Penyetoran tersebut membuat pembayaran denda Elly dan Wahyudi lunas. Namun, Hakim Itong baru cicilan pertama.
Ali menuturkan, penyetoran uang ini merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan keuangan negara yang dinikmati koruptor.
“Sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Ali.
Adapun Hakim Itong terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap penanganan perkara perdata.
Ia merupakan hakim yang mengadili pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Pembubaran itu bertujuan agar aset perusahaan senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.
Hakim Itong telah menempuh upaya hukum biasa sampai kasasi di MA. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.