Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Kompas.com - 24/04/2024, 12:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat mulai mencicil uang pengganti.

Hakim Itong merupakan terpidana korupsi yang dinyatakan bersalah dalam kasus jual beli perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menjadi sorotan karena membantah keterangan pimpinan KPK dalam konferensi pers penahanan.

Baca juga: KPK Jebloskan Hakim Itong ke Lapas Surabaya

Hakim Itong divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 390 juta.

“Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Ali tidak mengungkapkan berapa jumlah uang yang baru dibayarkan Hakim Itong. Ia hanya mengatakan, KPK menyetor uang dari para terpidana korupsi, termasuk Hakim Itong.

Selain Hakim Itong, sejumlah terpidana yang uangnya masuk dalam setoran itu adalah mantan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) suap jual beli perkara.

Kemudian, terpidana mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna yang dinyatakan terbukti korupsi proyek fiktif.

Baca juga: Hakim Itong Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya

Lalu, eks Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi yang juga terseret kasus jual beli perkara di MA.

“Besaran setoran adalah Rp 2,1 miliar,” kata Ali.

Uang tersebut disetorkan oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan ke kas negara.

Penyetoran tersebut membuat pembayaran denda Elly dan Wahyudi lunas. Namun, Hakim Itong baru cicilan pertama.

Ali menuturkan, penyetoran uang ini merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan keuangan negara yang dinikmati koruptor.

“Sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Ali.

Adapun Hakim Itong terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap penanganan perkara perdata.


Ia merupakan hakim yang mengadili pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Pembubaran itu bertujuan agar aset perusahaan senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.

Hakim Itong telah menempuh upaya hukum biasa sampai kasasi di MA. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com