Salin Artikel

Soal Vonis Samin Tan, Pengamat: Komitmen Pemberantasan Korupsi Berhadapan dengan Otoritas Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berhadapan dengan keputusan hakim di pengadilan.

Hal itu disampaikan Ficar menanggapi kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap pengusaha batu bara Samin Tan yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Meski KPK melalui penyidik dan jaksa-jaksanya serta jaksa-jaksa di Kejari, Kejati, Kejagung sudah mempersiapkan perkara sedemikian rupa agar tidak bisa lolos dari hukuman tetapi realita ini akan berhadapan dengan kebebasan hakim," ujar Ficar kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

"Artinya, sesungguhnya komitmen KPK dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi juga akan berhadapan dengan otoritas hakim yang menguasai penuh forum persidangan, meski kekuasaan itu juga dibatasi oleh dakwaan jaksa dan keterangan para saksi." ucapnya.

Ficar menuturkan, majelis hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan perkara termasuk perkara korupsi Samin Tan.

Oleh sebab itu, komitmen dunia peradilan dalam penanganan kasus korupsi, mendorong MA dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membentuk pengadilan tersendiri khusus penanganan korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim-hakim Pengadilan Tipikor, lanjut Ficar, juga ditempati oleh hakim yang sudah disertifikasi dan terlatih selama puluhan tahun sebagai hakim sesuai tingkatannya.

"Namun demikian, komitmen memberantas korupsi juga dihadapkan pada kenyataan-kenyataan kasus yang menurut keyakinan jaksa penuntut umum sudah terbukti ada perbuatannya dan ada kerugian negaranya. Tetapi, tetap saja Hakim itu punya kebebasan untuk memutus," papar dia.

Kendati begitu, Ficar tetap menghargai setiap putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terkait berbagai penanganan kasus korupsi.

Ia mengatakan, majelis hakim bakal memberikan penjelasan yang menjadi dasar putusan yang telah dibuat dalam pertimbangannya mengadili kasus tersebut.

"Artinya, jika hakim punya pendapat lain dengan jaksa atau KPK, maka hakim wajib membuat argumen yang berupa pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan untuk menghukum atau untuk membebaskan terdakwa," terang Ficar.

Diberitakan sebelumnya, kasasi yang diajukan KPK terhadap Samin Tan, ditolak MA dalam putusan yang digelar Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi MA, Senin (13/6/2022).

Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST itu diputus oleh tiga hakim agung, yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Putusan MA terhadap kasasi KPK menguatkan putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dijatuhkan pada Senin (30/8/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/21100311/soal-vonis-samin-tan-pengamat-komitmen-pemberantasan-korupsi-berhadapan

Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke