JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan sampai ke babak akhir.
Upaya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat pengusaha tambang batubara itu kandas di Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa. Artinya, Samin Tan resmi bebas.
Sebagaimana diketahui, jaksa mengajukan kasasi ke MA setelah Samin Tan divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 30 Agustus 2021.
Sebelumnya, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Bebas
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MA, Senin (13/6/2022).
Perkara tersebut diputus pada Kamis (9/6/2022) oleh tiga hakim agung yakni Suharto, Ansori dan Suhadi.
Lantas, siapa Samin Tan sebenarnya? Bagaimana perjalanan kasusnya?
Samin Tan pernah mengenyam pendidikan sarjana di jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanegara tahun 1986.
Dia lantas mengawali karier sebagai mitra dari kantor akuntan publik, KPMG Hanadi Sudjendro pada 1987 hingga 1998.
Baca juga: Ironi Bersejarah, Samin Tan Bebas dan Penyidik yang Menangkap Dibebastugaskan
Setelahnya, pria kelahiran Teluk Pinang, Riau, 1964 ini bergabung dengan perusahaan jasa akuntansi Deloitte Touche selama 1998-2002.
Dikutip dari Tribunnews.com, di tahun 2022 Samin Tan berinvestasi di Renaissance Capital Asia.
Kemudian, sejak 2007, Samin mengembangkan usahanya di bidang pertambangan dan batu bara. Ia pun berhasil mendirikan perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk.
Samin semakin berjaya karena menduduki posisi Chairman Bumi Plc, yakni raksasa pertambangan Indonesia yang tercatat di London Stock Exchange.
Dia tercatat memiliki kekayaan sebesar 940 juta dollar Amerika Serikat. Kekayaan itu membuat Samin Tan dinobatkan sebagai 40 pria terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2011.