JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, upaya kasasi yang dilakukan terhadap Samin Tan merupakan bentuk keseriusan KPK untuk membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.
Hal itu disampaikan Ali menanggapi upaya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Samin Tan yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," ucapnya.
Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Bebas
Ali pun berharap MA dapat mengirimkan salinan lengkap putusan yang telah dijatuhkan atas kasasi yang diajukan JPU KPK tersebut.
KPK, ujar dia, bakal mempelajari salinan itu untuk menentukan tindak lanjut atas putusan MA tersebut.
"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," Kata Ali.
"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ucanya.
Baca juga: Samin Tan Didakwa Menyuap Rp 5 Miliar Terkait Kontrak Tambang Batubara
Adapun Samin Tan merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Putusan tolak kasasi itu diambil tiga hakim agung, yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi, pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan pada 30 Agustus 2021.
Majelis hakim berpendapat, Samin Tan tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa.
Baca juga: Divonis Bebas, Samin Tan Dikeluarkan dari Rutan Polres Jakpus
Ia didakwa memberi Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih.
Dengan demikian, jaksa pun menuntutnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim berpendapat berbeda dengan alasan pidana untuk pemberi gratifikasi belum diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Maka dari tu, tindak pidana dibebankan pada penerima gratifikasi jika tidak melaporkan penerimaan itu pada KPK selama 30 hari.
Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi pada 9 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.