JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji putusan kasasi dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Samin merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengkajian itu bakal dilakukan setelah salinan putusan kasasi tersebut diterima oleh KPK.
"Kami akan kaji untuk kemudian kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut," ujar Ghufron ditemui di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Bebasnya Samin Tan, Pengusaha Batu Bara yang Pernah Buron
Menurut Ghufron, jaksa KPK juga memerlukan waktu untuk mengkaji guna menentukan langkah hukum berikutnya atas putusan tersebut.
Namun demikian, ujar dia, semua akan segera diproses saat salinan putusan kasasi terhadap pengusaha batu bara tersebut diterima dari Mahkamah Agung.
"Semuanya masih proses pengkajian, kami menunggu dulu, putusan salinan tertulisnya secara resmi supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut PK (peninjauan kembali) atau tidak," ucap Ghufron.
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK telah melakukan berbagai langkah hukum untuk membuktikan keterlibatan Samin Tan dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.
"KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," ujar Firli, melalui keterangan tertulis, Selasa.
"Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi," ucap dia.
Kendati demikian, Firli menegaskan, KPK menghormati dan akan melaksanakan putusan MA tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal itu, ujar dia, memerintahkan KPK untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 6 huruf f UU Nomor 19 tahun 2019," ujar Firli.
"Sesungguhnya hakimlah yang mengetahui perkara yang ditanganinya atau ius curia novit," ujar dia.
Putusan tolak kasasi itu diambil tiga hakim agung, yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi, pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.