Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bakal Kaji Putusan Kasasi Samin Tan untuk Tentukan Langkah Hukum

Kompas.com - 14/06/2022, 13:25 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji putusan kasasi dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Samin merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengkajian itu bakal dilakukan setelah salinan putusan kasasi tersebut diterima oleh KPK.

"Kami akan kaji untuk kemudian kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut," ujar Ghufron ditemui di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Bebasnya Samin Tan, Pengusaha Batu Bara yang Pernah Buron

Menurut Ghufron, jaksa KPK juga memerlukan waktu untuk mengkaji guna menentukan langkah hukum berikutnya atas putusan tersebut.

Namun demikian, ujar dia, semua akan segera diproses saat salinan putusan kasasi terhadap pengusaha batu bara tersebut diterima dari Mahkamah Agung.

"Semuanya masih proses pengkajian, kami menunggu dulu, putusan salinan tertulisnya secara resmi supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut PK (peninjauan kembali) atau tidak," ucap Ghufron.

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK telah melakukan berbagai langkah hukum untuk membuktikan keterlibatan Samin Tan dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.

"KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," ujar Firli, melalui keterangan tertulis, Selasa.

"Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi," ucap dia.

Kendati demikian, Firli menegaskan, KPK menghormati dan akan melaksanakan putusan MA tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal itu, ujar dia, memerintahkan KPK untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 6 huruf f UU Nomor 19 tahun 2019," ujar Firli.

"Sesungguhnya hakimlah yang mengetahui perkara yang ditanganinya atau ius curia novit," ujar dia.

Putusan tolak kasasi itu diambil tiga hakim agung, yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi, pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com