Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandingkan dengan Samin Tan, Pengacara Minta Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Dibebaskan

Kompas.com - 13/06/2022, 19:49 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pemberian suap pada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yakni Muara Perangin-Angin meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan.

Adapun tim kuasa hukum membandingkan kasus Muara dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan.

Alasannya, suap senilai Rp 572.000.000 yang diberikan Muara terjadi karena ada permintaan dari anak buah Terbit yakni Marcos Surya Abdi dan Isfi Syahfitra.

“(Perkara ini) sama dengan perkara lain, yang dimaksud adalah perkara Samin Tan, case-nya sama walau tidak sama persis,” tutur kuasa hukum Muara, Kamal Pane membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2022).

Baca juga: Kuatnya Peran Kakak Terbit Rencana Perangin-angin Atur Proyek di Kabupaten Langkat

“Bahwa ada penyampaian dari pihak lain jadi tidak ada unsur pemberian suap di depan,” jelasnya.

Dalam pandangan Kamal, tindakan Muara itu sesuai dengan salah satu aspek hukum yaitu an act does not a person guality unless his mind is guality.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Samin Tan, Pengusaha Batu Bara yang Sempat Buron dan Kini Bebas

“Bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah terkecuali pikirannya yang bersalah,” kata dia.

Kamal pun menuturkan commitment fee tidak diberikan sebelum proyek dikerjakan.

Selain itu, lanjut dia, kliennya terpaksa memberikan commitment fee pada Terbit karena takut tak diberi proyek pada kesempatan berikutnya.

“Dengan demikian apa yang dilakukan saudara Muara terdapat unsur adanya permintaan pihak lain disertai kekhawatiran tidak mendapatkan pekerjaan di depan,” ucapnya.

Diketahui Muara dituntut pidana 2 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Divonis Bebas, Samin Tan Dikeluarkan dari Rutan Polres Jakpus

Jaksa menilai ia terbukti memberi suap pada Terbit karena telah memenangkan tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Sedangkan Samin Tan adalah terdakwa dugaan korupsi pemberian suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Ia didakwa memberi suap senilai Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih dan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000.

Namun dalam majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis bebas padanya.

Baca juga: Penyuap Terbit Rencana Perangin-Angin Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Alasannya, pidana untuk pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Maka tindak pidananya dibebankan pada penerima gratifikasi jika tidak melaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari.

KPK lantas menempuh upaya kasasi atas putusan itu, namun permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (9/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com