Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Ada Upaya Pengaburan Kebenaran Libatkan pada TWK KPK

Kompas.com - 16/08/2021, 16:42 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya upaya pengaburan kebenaran yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa upaya pengaburan itu ditemukan pada fakta bahwa BAIS menggunakan kop surat bertuliskan BKN dalam melaksanakan tes esai atau Daftar Isian Pribadi (DIP) pada proses TWK.

Penggunaan kop itu seolah-olah menunjukan bahwa BKN yang membuat soal esai tersebut, padahal itu dibuat BAIS.

Baca juga: 11 Pelanggaran HAM yang Ditemukan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK

“Penggunaan kop BKN oleh BAIS dapat disimpulkan sebagai tindakan pengaburan kebenaran karena seolah dibuat oleh BKN dengan tujuan dan kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan proses lazimnya suatu asesmen bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau CASN," kata Anam dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (16/8/2021).

"Padahal asesemen kegiatan formal yang memiliki legitimasi hukum yang jelas, tepat dan kuat,” lanjut Anam.

Anam mengungkapkan bahwa fakta ini justru ditemukan Komnas HAM menjelang akhir penyelidikan.

“Jadi ini yang kami sampaikan bahwa ada fakta baru, maka kami butuh menyelesaikan hal ini. Bahwa kita mendapatkan esai atau DIP pertanyaan-pertanyaan dalam proses wawancara itu, pertanyaan ditulis dengan kop BKN walau itu dibuat oleh kawan-kawan dari Bais,” jelas dia.

Padahal mestinya asesmen TWK bersifat formal. Dalam pandangan Komnas HAM, mestinya semua asesmen menggunakan alat uji atau tools dari Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD).

“Ini padahal asesmen bersifat formal, harusnya tools IMB 68 milik Dinas Psikologi AD dipakai semuanya. Menggunakan kop (Dinas Psikologi AD) dan memperkenalkan diri,” lanjutnya.

Dalam proses penyelidikan, Anam menceritakan bahwa fakta ini cukup sulit dibuktikan karena keterangan saksi sering berubah dan tidak sesuai satu sama lain.

“Keterangan ini cukup sulit didapatkan mengingat keterangan yang kerap berubah dan ketidaksesuaian satu keterangan dengan keterangan lainnya. Namun fakta kop BKN untuk tes esai terungkap dan tidak terbantahkan dan diyakini sebagai fakta,” imbuhnya.

Diketahui hari ini Komnas HAM menyampaikan laporan penyelidikan penyelenggaraan Alih Status Kepegawaian KPK menjadi ASN melalui TWK.

Dalam laporannya Komnas HAM menyatakan bahwa proses alih status pegawai tersebut telah melanggar HAM.

“Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman, dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini,” sebut Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.

Sebelas pelanggaran itu, terang Munafrizal, adalah hak atas keadilan, dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Profiling Hanya pada Beberapa Pegawai KPK yang Ikuti TWK

Kemudian Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan ini dengan memberikan rekomendasi ini pada Presiden Joko Widodo.

Adapun Komnas HAM terlibat dalam pemeriksaan penyelenggaraan TWK oleh KPK setelah mendapatkan laporan dari perwakilan pegawai yang dinyatakan tak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Perwakilan pegawai yang menyampaikan laporan itu adalah Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com