JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa Badan Intelijen Strategis (Bais) diketahui menggunakan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan tes esai atau Daftar Isian Pribadi (DIP) pada proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers virtual melalui akun YouTube Komnas HAM RI, Senin (16/8/2021).
Anam menuturkan bahwa temuan ini dapat disimpulkan adanya upaya pengaburan kebenaran, yaitu seolah-olah soal esai itu dibuat oleh BKN, padahal yang membuatnya adalah Bais.
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Ada Pelanggaran HAM dalam Asesmen TWK Pegawai KPK
"Penggunaan kop BKN oleh Bais dapat disimpulkan sebagai tindakan pengaburan kebenaran karena seolah dibuat oleh BKN dengan tujuan dan kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan proses lazimnya suatu asesmen bagi pegawai Aparatur Sipil negara (ASN) atau CASN, padahal asesemen kegiatan formal yang memiliki legitimasi hukum yang jelas, tepat dan kuat," ucap Anam.
Anam menyatakan fakta ini ditemukan oleh Komnas HAM justru dalam proses penyelidikan di tingkat akhir dan cukup sulit dibuktikan.
"Keterangan ini cukup sulit didapatkan mengingat keterangan yang kerap berubah dan ketidaksesuaian satu keterangan dengan keterangan lainnya," kata Anam.
"Namun fakta kop BKN untuk tes esai terungkap dan tidak terbantahkan dan diyakini sebagai fakta," ujar dia.
Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi, Pulihkan Status Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Dia melanjutkan, asesmen ini bersifat formal. Dengan demikian, semestinya lembaga yang melakukannya pun sesuai dengan aturan, dan memperkenalkan diri kepada peserta TWK.
"Pertanyaan ditulis dengan kop BKN walau itu dibuat oleh kawan-kawan dari Bais. Ini padahal asesmen bersifat formal, harusnya tools IMB 68 milik Dinas Psikologi AD dipakai semuanya. Menggunakan kop (Dinas Psikologi AD) dan memperkenalkan diri," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Komnas HAM telah menyatakan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.
"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman, dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini," ucap Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.
Baca juga: Keberatan atas LAHP Ombudsman, BKN: Kami Sangat Kompeten Laksanakan Asesmen TWK