Salin Artikel

Komnas HAM Sebut Ada Upaya Pengaburan Kebenaran Libatkan pada TWK KPK

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa upaya pengaburan itu ditemukan pada fakta bahwa BAIS menggunakan kop surat bertuliskan BKN dalam melaksanakan tes esai atau Daftar Isian Pribadi (DIP) pada proses TWK.

Penggunaan kop itu seolah-olah menunjukan bahwa BKN yang membuat soal esai tersebut, padahal itu dibuat BAIS.

“Penggunaan kop BKN oleh BAIS dapat disimpulkan sebagai tindakan pengaburan kebenaran karena seolah dibuat oleh BKN dengan tujuan dan kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan proses lazimnya suatu asesmen bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau CASN," kata Anam dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (16/8/2021).

"Padahal asesemen kegiatan formal yang memiliki legitimasi hukum yang jelas, tepat dan kuat,” lanjut Anam.

Anam mengungkapkan bahwa fakta ini justru ditemukan Komnas HAM menjelang akhir penyelidikan.

“Jadi ini yang kami sampaikan bahwa ada fakta baru, maka kami butuh menyelesaikan hal ini. Bahwa kita mendapatkan esai atau DIP pertanyaan-pertanyaan dalam proses wawancara itu, pertanyaan ditulis dengan kop BKN walau itu dibuat oleh kawan-kawan dari Bais,” jelas dia.

Padahal mestinya asesmen TWK bersifat formal. Dalam pandangan Komnas HAM, mestinya semua asesmen menggunakan alat uji atau tools dari Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD).

“Ini padahal asesmen bersifat formal, harusnya tools IMB 68 milik Dinas Psikologi AD dipakai semuanya. Menggunakan kop (Dinas Psikologi AD) dan memperkenalkan diri,” lanjutnya.

Dalam proses penyelidikan, Anam menceritakan bahwa fakta ini cukup sulit dibuktikan karena keterangan saksi sering berubah dan tidak sesuai satu sama lain.

“Keterangan ini cukup sulit didapatkan mengingat keterangan yang kerap berubah dan ketidaksesuaian satu keterangan dengan keterangan lainnya. Namun fakta kop BKN untuk tes esai terungkap dan tidak terbantahkan dan diyakini sebagai fakta,” imbuhnya.

Diketahui hari ini Komnas HAM menyampaikan laporan penyelidikan penyelenggaraan Alih Status Kepegawaian KPK menjadi ASN melalui TWK.

Dalam laporannya Komnas HAM menyatakan bahwa proses alih status pegawai tersebut telah melanggar HAM.

“Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman, dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini,” sebut Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.

Sebelas pelanggaran itu, terang Munafrizal, adalah hak atas keadilan, dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Kemudian Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan ini dengan memberikan rekomendasi ini pada Presiden Joko Widodo.

Adapun Komnas HAM terlibat dalam pemeriksaan penyelenggaraan TWK oleh KPK setelah mendapatkan laporan dari perwakilan pegawai yang dinyatakan tak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Perwakilan pegawai yang menyampaikan laporan itu adalah Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/16424971/komnas-ham-sebut-ada-upaya-pengaburan-kebenaran-libatkan-pada-twk-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke