JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 518 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pimpinan KPK segera mengangkat 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Desakan pengangkatan 75 pegawai tersebut sesuai dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
Adapun 518 pegawai KPK tersebut ialah mereka yang lolos TWK dan sudah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku," demikian rilis yang disampaikan pegawai KPK, dalam pernyataan tertulis, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: KPK Berkeberatan atas LAHP, Serang Balik Ombudsman hingga Dinilai Antikoreksi
Keterangan tertulis atas nama pegawai KPK itu sudah Kompas.com konfirmasi melalui narahubung perwakilan pegawai KPK yang bernama Rizal. Dia membenarkan rilis dikirimkan oleh para pegawai KPK.
Menurut pegawai KPK, pimpinan sudah sepatutnya menjaga kepercayaan publik dan tidak mengingkari hak konstitutional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman.
Terutama yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.
Para pegawai juga menyatakan KPK harus menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari Ombudsman RI.
Para pegawai KPK menilai, hasil pemeriksaan Ombudsman yang diumumkan pada 21 Juli 2021 itu telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Laporan Ombudsman tersebut menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Komnas HAM Rampungkan Penyelidikan Terkait TWK Pegawai KPK
Menurut para pegawai KPK, momentum temuan Ombudsman RI tersebut menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK.
Lebih lanjut, pernyataan tersebut disampaikan para pegawai agar KPK tetap menjaga nilai-nilai integritas.
Dengan demikian, kata dia, KPK bisa tetap mendapatkan kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesan buruk di mata publik.
"Ini untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK."
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi pelaksanaan TWK oleh KPK.
Baca juga: Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK Ke Komisi Informasi Pusat