Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK Disebut Inkonstitusional, Ini Sebabnya...

Kompas.com - 02/09/2020, 07:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menilai, Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) hasil revisi berpotensi cacat formil dan inkonstitusional.

Sebab, proses revisi UU tersebut berlangsung tertutup dan tergesa-gesa, sehingga tak mengakomodir aspirasi publik maupun MK sendiri.

"Dengan proses yang tertutup, tidak mengakomodasikan kebutuhan MK dan aspirasi publik, serta dilakukan secara tergesa-gesa, revisi UU ini dapat dikatakan cacat formil dan inkonstitusional," kata Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda, kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Revisi UU MK Dinilai Tak Perkuat Kekuasaan Kehakiman

Violla menyebut, iktikad pembentuk undang-undang di balik revisi ini terlihat jelas dari segi prosedural pembentukan UU, yakni menyimpangi supremasi konstitusi.

Pembuat Undang-undang bukan lagi melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi sudah melanggar konstitusi sebagai hukum tertinggi tepatnya Pasal 1 Ayat (2) tentang kedaulatan rakyat, serta 1 Ayat (3) tentang negara hukum.

"Jadi bukan sekadar melanggar norma, prosedur pembentukan RUU ini sudah melanggar ruh demokrasi konstitusional dan negara hukum," ujar Violla.

Menurut Violla, Indonesia tidak mengenal fast-track legislation atau pembahasan Undang-undang secara kilat.

Baca juga: Pembahasan Revisi UU MK Dinilai Langgar Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Namun, apabila mencontoh praktik di Inggris, RUU yang boleh dibahas secara kilat hanya yang sifatnya sangat mendesak, berkaitan dengan budgeting, kepentingan keamanan negara dan untuk merespon peristiwa politik yang berkaitan dengan delegasi kekuasaan ke pemerintah daerah.

Sementara, revisi UU MK sendiri tidak memenuhi prasyarat mendesak.

Bagaimanapun juga, UU tentang kekuasaan kehakiman, termasuk revisi UU MK, harus dibahas secara hati-hati dan dengan kepala dingin. Sebab materi muatannya mengandung keluhuran dan marwah MK.

Baca juga: Ketua Komisi III: Revisi UU MK agar Rekrutmen Hakim Transparan dan Akuntabel

"Jadi, kalau dilihat secara prosedural, RUU ini pun inkonstitusional, prosesnya bukan lagi melanggar undang-undang, tetapi sudah menjauh dari ruh konstitusi dan menanggap konstitusi aturan mati," kata Violla.

Diberitakan, Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/9/2020).

RUU ini tetap disahkan, meski menjadi polemik di tengah masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan, pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dimulai sejak 25 Agustus sampai 28 Agustus 2020.

Baca juga: PSHK: Revisi UU MK Jadi Hadiah bagi Hakim Konstitusi...

Menurut dia, panja, timus, dan timsin melakukan penyempurnaan substansi terhadap RUU MK seperti mengenai kedudukan, susunan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, mengenai usia minimal,syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan di Mahkamah Konstitusi.

"Dan pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang sedang mengemban amanah sebagai negarawan, penjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com