Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Revisi UU MK Hanya Fokus pada Syarat Pemilihan Hakim, Wakil Ketua dan Ketua MK

Kompas.com - 28/08/2020, 14:01 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) hanya fokus pada syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua MK.

Hal itu ia katakan dalam konferensi pers secara virtual bertajuk Tolak RUU MK! Selamatkan Mahmakah Konstitusi dan Barter Politik!, Jumat (28/8/2020).

"Terlihat bahwa dari DIM (daftar inventaris masalah) yang diserahkan oleh pemerintah, fokus revisi dari undang-undang Mahkamah Konstitusi ini adalah berkaitan dengan syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua," kata Agil.

Baca juga: Pembahasan Revisi UU MK Dinilai Langgar Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Menurut Agil, total ada 121 poin dalam DIM yang diusulkan pemerintah. Namun, hanya ada 10 poin yang berkaitan dengan subtansi dan dua poin di antaranya adalah subtansi baru.

Sementara, delapan poin berupa revisi redaksional dan sisanya bersifat tetap atau tidak dilakukan perubahan.

"Nah sementara yang hanya baru, mengenai tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil ketua dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Siap Bahas Revisi UU MK dengan DPR

 

Agil menjelaskan, tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil Ketua MK dibagi menjadi beberapa poin, yakni berkaitan dengan usia pensiun, syarat hakim pemilihan ketua dan wakil ketua, kemudian proses seleksi hakim, majelis kehormatan serta ketentuan peralihan.

Oleh karena itu, Agil menilai revisi tersebut hanya fokus pada syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua.

Agil juga menilai proses pembahasan RUU MK melanggar prinsip umum pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab, pembahasan revisi dilakukan secara cepat dan tertutup dari publik.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai Revisi UU MK tak Substansial

"Karena pembahasan hanya dilakukan dalam dua hari saja, pada Rabu (26/8/2020) dan Kamis kemarin (27/8/2020)," tutur dia.

"Dengan proses yang demikian kami menilai bahwa proses itu telah melanggar prinsip umum dalam konstitusi dan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ucap Agil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com