JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) khawatir proses revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menjadi alat barter politik oleh Pemerintah dan DPR.
"Kita menangkap atau kita khawatir ada dugaan barter politik di dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi saat ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2020).
Kurnia menjelaskan, barter politik dapat terjadi karena RUU MK dinilai menguntungkan hakim konstitusi karena RUU MK tidak lagi mengatur batas masa jabatan bagi hakim konstitusi.
Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan
Selain itu, RUU MK juga mengubah batas usia minimum hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun di mana sejumlah hakim konstitusi telah berusia di atas 60 tahun.
Sementara, DPR dan pemerintah dianggap mempunyai kepentingan karena MK tengah menangani judicial review sejumlah undang-undang kontroversial.
"Pemerintah dan DPR sudah pasti menginginkan proses judicial review terkait dengan UU KPK atau nanti soal Cipta Kerja jika disahkan oleh DPR," ujar Kurnia.
Baca juga: PSHK: Pembahasan Revisi UU MK Secara Cepat dan Tertutup Cederai Semangat Reformasi
"Mereka pasti menginginkan hal itu ditolak oleh MK. Di situ kita melihat atau kita khawatir barang ini atau RUU MK ini dijadikan barter politik," lanjut dia.
ICW pun khawatir proses revisi UU MK ini dapat mempengaruhi objektivitas para hakim dalam menangani proses judicial review di MK.
"Substansi revisi Undang-Undang Mahkamah Konsitusi ini menguntungkan hampir seluruh hakim MK. Ketika dilakukan proses uji formil, sulit untuk publik untuk percaya proses eprsidangan itu akan berjalan secara objektif," kata Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.