Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 24/04/2024, 21:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2023 versi 2 Oktober 2023 yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Pengurus Nasional AJI, Bayu Wardhana mengatakan, draft RUU Penyiaran itu memuat pasal yang membolehkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menangani sengketa produk jurnalistik di bidang penyiaran.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Huruf q, menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Baca juga: Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Selama ini, dalam sengketa produk jurnalistik bidang penyiaran, KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers.

“Nah RUU ini akan memotong itu, jadi semua KPI, Dewan Pers tidak dilibatkan. Itu yang terjadi," kata Bayu dalam media briefing yang digelar secara hybrid, Rabu (24/4/2024).

Menurut Bayu, seharusnya penanganan sengketa produk jurnalistik tetap ditangani oleh Dewan Pers.

Ia menilai, nantinya bisa terjadi dualisme jika Dewan Pers dan KPI sama-sama mendapatkan aduan terkait sengketa jurnalistik yang sama.

Bayu menyebut, RUU Penyiaran itu juga memungkinkan KPI menangani sengketa jurnalistik media online.

Hal ini mungkin terjadi karena penyiarannya masuk ke konten digital di internet.

“Berarti teman-teman yang di (media) online itu juga nanti yang ngurusin KPI. Mungkin Dewan Pers hanya ngurusin media cetak,” tutur Bayu.

Materi lain yang dinilai mengancam kebebasan pers adalah Pasal 50 Ayat 2.


KPI disebut menyusun, menetapkan, menerbitkan, menyosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) kepada lembaga penyiaran, penyelenggara platform digital penyiaran dan masyarakat umum setelah konsultasi ke DPR.

Berdasarkan undang-undang yang saat ini masih berlaku, KPI sebagai lembaga independen menyusun sendiri pedoman itu, tanpa harus konsultasi ke DPR.

“Di (Rancangan) UU ini mengamanatkan kalau mau mengubah atau membuat harus tanya dulu sama DPR. Bayangkan ini ada proses politik yang sebenarnya penyiaran itu jangan dibawa ke politik lah,” tutur Bayu.

Pasal lain yang dinilai membahayakan kebebasan pers adalah larangan penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi. Hal ini tertuang pada Pasal 56 Ayat 2 draft RUU Penyiaran. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com