Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/09/2020, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menilai, revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi sama sekali tak bertujuan untuk memperkuat MK.

Sebaliknya, revisi UU justru menghilangkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman karena muatan pasal-pasal yang diubah.

Baca juga: Ketua Komisi III: Revisi UU MK agar Rekrutmen Hakim Transparan dan Akuntabel

"Selain perubahan-perubahan yang tidak substantif dan relevan dengan penguatan MK, sejumlah ketentuan di dalamnya sarat akan konflik kepentingan," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda, kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

"RUU ini jelas mencoreng turunan dari prinsip negara hukum, yaitu kemerdekaan kekuasaan kehakiman," tuturnya.

Secara substansi, ada tiga hal yang diubah di UU MK hasil revisi, yakni syarat usia Hakim Konstitusi, masa jabatan hakim, dan kode etik hakim.

Terkait masa jabatan hakim yang diperpanjang hingga 15 tahun dengan usia maksimal hakim 70 tahun, kata Violla, seharusnya dibarengi dengan penguatan pengawasan hakim, penegakan kode etik, dan standar rekrutmen yang baik.

Masa jabatan MK memang idealnya diperpanjang demi menghindari lobi-lobi politik dari lembaga pengusul.

Baca juga: UU MK Direvisi, Mengatur Syarat Usia hingga Penegakan Kode Etik Hakim

Namun demikian, perpanjangan masa jabatan tanpa pengawasan, penegakkan kode etik, dan rekrutmen yang baik sama saja membarter marwah dan keluhuran MK.

Hal inilah yang nampak dari RUU MK yang kini telah disahkan sebagai undang-undang.

"Di RUU ini tidak demikian, bagi RUU ini yang penting masa jabatan saja yang panjang, tapi pengawasan melalui dewan etik eksternal dan penegakan kode etik tidak dipikirkan," ujar Violla.

Tak hanya itu, RUU MK dinilai setengah hati dalam hal penyelenggaraan rekrutmen hakim yang baik.

Perpanjangan masa jabatan seharusnya diatur bersama dengan pengetatan dan standardisasi rekrutmen hakim konstitusi di setiap lembaga pengusul.

Rekrutmen harus bersifat transparan, akuntabel, partisipatif, dan objektif. Mekanismenya pun harus diatur secara rinci dalam RUU dan seragam untuk semua lembaga pengusul.

Baca juga: ICW Khawatir Revisi UU MK Jadi Alat Barter Politik

"Namun pengaturan dalam RUU ini setengah hati, perubahan hanya menambahkan asas-asas pelaksanaan rekrutmen saja, mekanisme masih dikembalikan ke masing-masing lembaga pengusul. Aturan ini tidak jauh berbeda dengan aturan lama," terang Violla.

Dari sisi penegakkan kode etik, kata Violla, RUU MK tak substantif. Sebab, RUU hanya menambahkan personel Majelis Kehormatan dari kalangan akademisi saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Nasional
Tanggal 24 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPK Kirim Penyidik Bareng BPK Ke AS, Kumpulkan Dokumen Pembelian LNG PT Pertamina

KPK Kirim Penyidik Bareng BPK Ke AS, Kumpulkan Dokumen Pembelian LNG PT Pertamina

Nasional
Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Nasional
Satgas TPPO Tangkap 1.014 Tersangka Periode 5 Juni-21 September 2023

Satgas TPPO Tangkap 1.014 Tersangka Periode 5 Juni-21 September 2023

Nasional
Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga: Keadaannya Stabil

Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga: Keadaannya Stabil

Nasional
Poros Anies-Muhaimin Bentuk Baja Amin, Gantikan Kerja Tim 8

Poros Anies-Muhaimin Bentuk Baja Amin, Gantikan Kerja Tim 8

Nasional
Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Komnas HAM Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL di Pulau Rempang

Nasional
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Bayi 8 Bulan yang Terkena Gas Air Mata Saat Kericuhan di Rempang, Kini Kondisinya Membaik

Bayi 8 Bulan yang Terkena Gas Air Mata Saat Kericuhan di Rempang, Kini Kondisinya Membaik

Nasional
Krisis Air Di Jakbar, Heru Budi Perintahkan Pengadaan Tempat Penampungan Dipercepat

Krisis Air Di Jakbar, Heru Budi Perintahkan Pengadaan Tempat Penampungan Dipercepat

Nasional
Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Nasional
Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI

Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI

Nasional
Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Nasional
Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com