JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR, Herman Hery menyatakan, revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertujuan agar proses rekrutmen hakim konstitusi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia berharap posisi MK sebagai pengawal konstitusi makin kuat.
"Secara khusus di RUU ini, DPR bersama pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut," ujar Herman, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: ICW Khawatir Revisi UU MK Jadi Alat Barter Politik
Ia menyebutkan, hakim konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga konstitusi demi tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
Menurut Herman, revisi UU MK ini pun menjamin fungsi kekuasaan hakim yang merdeka sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya.
"Melalui RUU ini harapannya dapat memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya," tuturnya.
Baca juga: UU MK Direvisi, Mengatur Syarat Usia hingga Penegakan Kode Etik Hakim
Melalui rapat pembahasan tingkat I hari ini, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK.
Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. Selain itu hadir perwakilan Mahkamah Konstitusi.
Poin revisi UU MK di antaranya mengenai syarat usia hakim konstitusi dan masa jabatan hakim konstitusi.
Baca juga: PSHK: Pembahasan Revisi UU MK Secara Cepat dan Tertutup Cederai Semangat Reformasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.