Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK Dinilai Tak Perkuat Kekuasaan Kehakiman

Kompas.com - 01/09/2020, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menilai, revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi sama sekali tak bertujuan untuk memperkuat MK.

Sebaliknya, revisi UU justru menghilangkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman karena muatan pasal-pasal yang diubah.

Baca juga: Ketua Komisi III: Revisi UU MK agar Rekrutmen Hakim Transparan dan Akuntabel

"Selain perubahan-perubahan yang tidak substantif dan relevan dengan penguatan MK, sejumlah ketentuan di dalamnya sarat akan konflik kepentingan," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda, kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

"RUU ini jelas mencoreng turunan dari prinsip negara hukum, yaitu kemerdekaan kekuasaan kehakiman," tuturnya.

Secara substansi, ada tiga hal yang diubah di UU MK hasil revisi, yakni syarat usia Hakim Konstitusi, masa jabatan hakim, dan kode etik hakim.

Terkait masa jabatan hakim yang diperpanjang hingga 15 tahun dengan usia maksimal hakim 70 tahun, kata Violla, seharusnya dibarengi dengan penguatan pengawasan hakim, penegakan kode etik, dan standar rekrutmen yang baik.

Masa jabatan MK memang idealnya diperpanjang demi menghindari lobi-lobi politik dari lembaga pengusul.

Baca juga: UU MK Direvisi, Mengatur Syarat Usia hingga Penegakan Kode Etik Hakim

Namun demikian, perpanjangan masa jabatan tanpa pengawasan, penegakkan kode etik, dan rekrutmen yang baik sama saja membarter marwah dan keluhuran MK.

Hal inilah yang nampak dari RUU MK yang kini telah disahkan sebagai undang-undang.

"Di RUU ini tidak demikian, bagi RUU ini yang penting masa jabatan saja yang panjang, tapi pengawasan melalui dewan etik eksternal dan penegakan kode etik tidak dipikirkan," ujar Violla.

Tak hanya itu, RUU MK dinilai setengah hati dalam hal penyelenggaraan rekrutmen hakim yang baik.

Perpanjangan masa jabatan seharusnya diatur bersama dengan pengetatan dan standardisasi rekrutmen hakim konstitusi di setiap lembaga pengusul.

Rekrutmen harus bersifat transparan, akuntabel, partisipatif, dan objektif. Mekanismenya pun harus diatur secara rinci dalam RUU dan seragam untuk semua lembaga pengusul.

Baca juga: ICW Khawatir Revisi UU MK Jadi Alat Barter Politik

"Namun pengaturan dalam RUU ini setengah hati, perubahan hanya menambahkan asas-asas pelaksanaan rekrutmen saja, mekanisme masih dikembalikan ke masing-masing lembaga pengusul. Aturan ini tidak jauh berbeda dengan aturan lama," terang Violla.

Dari sisi penegakkan kode etik, kata Violla, RUU MK tak substantif. Sebab, RUU hanya menambahkan personel Majelis Kehormatan dari kalangan akademisi saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com