Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Revisi UU MK Jadi Hadiah bagi Hakim Konstitusi...

Kompas.com - 01/09/2020, 12:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) hanya akan menguntungkan hakim-hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Peneliti PSHK Agil Oktaryal mengatakan, revisi UU MK yang mengatur perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi merupakan hadiah bagi para hakim konstitusi.

"Ini akan menjadi hadiah bagi hakim yang sedang menjabat dan menjadi konflik kepentingan karena DPR dan pemerintah memberlakukan untuk hakim yang sedang menjabat," kata Agil, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan

Revisi UU MK mengubah syarat minimal usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun serta memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi selama 15 tahun.

Menurut Agil, hal ini berarti masa jabatan hakim konstitusi akan berlaku hingga para hakim konstitusi pensiun dan berlaku retroaktif untuk hakim-hakim yang ada sekarang.

"Harusnya, jika mau mengatur demikian harus diberlakukan prospektif untuk hakim hasil seleksi berikut untuk menghindari konflik kepentingan," ujar Agil.

Agil melanjutkan, hadiah tersebut juga dikhawatirkan menjadi alat barter terhadap sejumlah undang-undang yang sedang diuji di MK.

"Hadiah dari DPR ini juga dikhawatirkan akan digunakan sebagai barter terhadap UU krusial yang sedang diuji di MK yang potensial untuk dibatalkan," kata Agil.

Baca juga: PSHK: Pembahasan Revisi UU MK Secara Cepat dan Tertutup Cederai Semangat Reformasi

Sejumlah undang-undang yang dimaksud antara lain UU KPK, UU Minerba, UU Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19, serta RUU Cipta Kerja yang berpotensi diuji jika disahkan kelak.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK disebutkan bahwa usia minimal menjadi hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.

Namun, dalam pembahasan akhir draf RUU MK, pemerintah dan DPR sepakat bahwa batas usia hakim MK adalah 55 tahun saat diangkat.

Hal ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah nomor 43.

Selain itu, Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun.

Baca juga: Ketua Komisi III: Revisi UU MK agar Rekrutmen Hakim Transparan dan Akuntabel

Aturan ini tercantum dalam pasal peralihan yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah yang berbunyi:

"Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini ditetapkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun," demikian bunyi DIM tersebut.

Dengan demikian, ketika Revisi UU MK ini diundangkan, hakim konstitusi yang saat ini menjabat, langsung menjalani tugas selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com