JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin akan menemui Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR.
Ia merasa kasus korupsi yang pernah menjeratnya direkayasa oleh KPK.
"Saya telah bersurat ke Pansus agar mau menerima saya. Saya akan membongkar seluruh rekayasa kasus untuk mengkriminalisasi yang penuh dengan rekayasa jahat," ujar Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
(baca: Hakim Syarifuddin Divonis Empat Tahun Penjara)
Pada 28 Februari 2012, Syarifuddin divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Syarifuddin dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia.
Pada 2013, ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana di Lapas Cipinang, Jakarta.
Syarifuddin baru saja menerima uang ganti rugi dari KPK sebesar Rp 100 juta, sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
(baca: Kalah Kasasi, KPK Beri Ganti Rugi Rp 100 Juta ke Mantan Hakim Syarifuddin)
MA memutus KPK wajib membayar ganti rugi karena menyalahi prosedur hukum dalam penggeledahan saat operasi tangkap tangan di kediamannya.
Saat penyerahan uang dilakukan, anggota Pansus Hak Angket KPK, Misbakhun ikut mendampinginya.
Syarifuddin mengaku akan membeberkan dugaan rekayasa kasus oleh KPK di hadapan Pansus.
Ia menuduh jaksa KPK telah memalsukan suaranya saat persidangan. Ia juga menuduh saksi-saksi yang dihadirkan juga direkayasa keterangannya.
"Dan ini penyerahan uang (ganti rugi) juga bukan mengakhiri masalah, justru menimbulkan masalah. Ini KPK merugikan keuangan negara. KPK keliru bahwa DPR keliru mengeluarkan hak angket kepada KPK," kata Syarifuddin.
Sementara itu, Misbakhun mengaku diutus pimpinan Pansus dan pimpinan DPR untuk hadir menemani Syarifuddin di pengadilan.
Menurut Misbakhin, putusan MA tersebut menunjukkan bahwa ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum KPK pada saat itu terhadap Syarifuddin.
"Ini kan makin menunjukkan bahwa selama ini ada praktek-praktek oleh oknum penyidik KPK yang bertentangan dengan hukum acara kita," kata Misbakhun.
"Akan kita terima pengakuan Syarifuddin. Setelah dari sini, beliau akan ke DPR beri keterangan yang lain berkaitan dengan apa yang sudah dieksekusi oleh pengadilan," lanjut dia.