JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan laporan kinerja, Senin (21/8/2017) sekitar Pukul 14.00 WIB.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan empat hal berkaitan dengan tata kelola lembaga KPK, penegakan hukum, tata kelola anggaran dan SDM.
"Temuan sementara ini nanti akan kami sampaikan ke publik," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Masinton menjelaskan perihal temuan pansus tersebut. Misalnya, dari segi tata kelola anggaran.
(baca: Waketum Gerindra: Pansus Lebih Dominan Mencari-cari Kesalahan KPK)
KPK mendapatkan mandat khusus dari undang-undang untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Operasional penanganan perkara yang ditangani KPK pun lebih besar dari Kejaksaan maupun Kepolisian.
Namun, pengembalian uang negara yang didapatkan dinilai masih tak signifikan. Penanganan perkara korupsi oleh KPK dianggap masih jauh dari harapan.
"Yang dilakukan KPK terlalu mengandalan teknologi penyadapan untuk melakukan OTT sehingga banyak perkara besar dengan kerugian negara yang sangat besar tidak bisa ditangani KPK dengan cepat, seperti Pelindo II, Century dan sebagainya," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.
(baca: Fahri Hamzah: Meski Semua Fraksi Keluar, Pansus Angket KPK Tetap Ada)
Hal lainnya adalah mengenai SDM KPK. Menurut Masinton, masih ada pelanggaran SDM yang dilakukan KPK, seperti adanya empat pegawai yang tidak dipensiunkan meski sudah mencapai batas usia pensiun.
Ada pula 29 pegawai atau penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asal.
"BPK mengeluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan standar, baik untuk pengadaan barang maupun kompetensi SDM KPK," ucap Masinton.