Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa "Safe House", Pansus Angket Merasa Tak Perlu Izin KPK

Kompas.com - 11/08/2017, 15:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) Masinton Pasaribu menyatakan, pansus tak memerlukan izin dari KPK untuk memeriksa rumah aman atau safe house yang dituding sebagai rumah sekap.

Sebab, menurut Masinton, Hak Angket DPR sebagai mekanisme pengawasan tertinggi sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Izin apa? Memang KPK apa? Suruh dia baca Undang-Undang Dasar (1945). Suruh baca Undang-Undang MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) ," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Masinton justru menuding KPK sempat menyekap Miko Panji Tirtayasa yang diduga sebagai saksi palsu dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tanpa izin Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Menurut Masinton, Miko layak disebut saksi palsu karena bukan saksi maupun korban yang jiwanya terancam sehingga perlu ditempatkan di rumah aman.

"Jadi yang dilakukan safe house itu saksi dan korban yang benar-benar mengalami peristiwa tersebut dan keselamatan jiwanya terancam. Maka ditempatkan di rumah aman. Kalau saksi palsu itu namanya disekap," ucap politisi PDI-P itu.

(Baca juga: KPK Belum Terima Surat Terkait Rencana Pansus Kunjungi "Safe House")

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, selama ini pihaknya membangun kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi saksi.

Ada nota kesepahaman yang sudah ditandatangani agar pelapor, saksi, atau pun whistleblower di KPK bisa dilindungi menggunakan fasilitas LPSK, termasuk rumah aman atau safe house.

(Baca: LPSK Sebut Ada Kerja Sama dengan KPK soal Perlindungan Saksi di "Safe House")

Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan mengunjungi safe house (rumah perlindungan) KPK pada Jumat (11/8/2017) ini.

Pansus menengarai rumah yang terletak di Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu difungsikan sebagai rumah sekap untuk mengondisikan para saksi. Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu menyatakan pihaknya akan menggali informasi terkait pemilik rumah tersebut.

"Kami akan cari informasi terkait pemilik rumah dan mengapa rumah itu dijadikan safe house," ujar Masinton saat dihubungi, Jumat (11/8/2017).

Kompas TV Pansus meminta keterangan Yulianis terkait apa-apa saja yang ia ketahui tentang proses penyidikan di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com